Connect With Us

Takbiran & Salat Idul Adha di Masjid Kota Tangerang Ditiadakan

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 13 Juli 2021 | 12:55

Ilustrasi Salat Idul Fitri di Masjid Raya Al-Adzhom. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang ketentuan selama momen Idul Adha dan pemotongan hewan kurban pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat (PPKM) darurat.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menjabarkan, penerbitan SE nomor 451/2449-Kesra/2021 tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, dalam penyelenggaraan malam takbir, salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban.

"Kegiatan takbiran di masjid, musala atau takbir keliling ditiadakan. Selain itu Salat Id dilaksanakan di rumah masing-masing," ujarnya, Selasa 13 Juli 2021.

Terkait pelaksanaan kurban, Pemkot Tangerang juga mendorong agar kegiatan dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan dapat dilaksanakan selama tiga hari, mulai 11 hingga 13 Dzulhijah atau 21 hingga 23 Juli 2021.

"Tapi jika kapasitas RPH-H sudah penuh, pemotongan hewan kurban boleh dilakukan di luar RPH. Masyarakat waktu beli hewan kurban juga perhatikan protokol kesehatannya," imbuh Arief.

Pemotongan hewan kurban di luar RPH-H wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan penyelenggara tidak diperbolehkan adanya kehadiran pihak lain selain petugas pemotongan.

"Daging kurban juga didistribusikan langsung ke rumah penerima, supaya tidak terjadi kerumunan pembagian daging di lokasi pemotongan," pungkasnya.

HIBURAN
VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

Selasa, 28 April 2026 | 08:01

Dalam rangka menyambut Bulan Autisme Sedunia, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bekerja sama dengan Matalesoge HospitABLElity Academy menggelar pameran seni bertajuk “You See Me and I Feel You”, yang berlangsung pada 24 April

OPINI
Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Senin, 27 April 2026 | 23:00

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten

TEKNO
Tren Pencahayaan Adaptif untuk Menjawab Kebutuhan Ruang Dinamis

Tren Pencahayaan Adaptif untuk Menjawab Kebutuhan Ruang Dinamis

Jumat, 24 April 2026 | 09:06

Seiring dengan perkembangan desain arsitektur dan interior yang semakin dinamis, kebutuhan akan elemen pendukung ruang pun ikut mengalami perubahan. Ruang kini tidak lagi bersifat statis, melainkan terus bertransformasi mengikuti fungsi

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill