Connect With Us

Kelonggaran Makan di Tempat Belum Menguntungkan Pelaku Usaha Kota Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 26 Juli 2021 | 15:53

Pelayan tempat makan dan minum Foresthree di Jalan Beringin Raya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pelaksanaan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level empat diperpanjang pemerintah pusat, tetapi sejumlah aturan mulai dilonggarkan.

Adapun salah satu aturan yang dilonggarkan tersebut, pelaku usaha tempat makan dan minum bisa melayani pengunjung untuk makan di tempat, dengan maksimal waktu selama 20 menit.

Menanggapi hal itu, salah satu pemilik  usaha tempat makan dan minum Foresthree di Jalan Beringin Raya, Kecamatan Karawaci, Ayit Rahatta mengaku, siap mengikuti aturan pelonggaran makan di tempat. Namun demikian aturan tersebut masih memberatkannya.

Tempat makan dan minum Foresthree di Jalan Beringin Raya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

"Karena kami tempat nongkrong untuk anak muda, ya itu tidak efisien buat usaha kami, karena dalam menyediakan makanan atau minuman itu butuh waktu. Itu tidak membuat nyaman pelanggan kita," ujarnya, Senin 26 Juli 2021.

Ayit berharap agar pemerintah bisa memberikan keringanan pada pelaku usaha, terutama pada jam operasional.

"Harapannya, kalau kami kan hanya mengikuti aturan pemerintah mungkin dibolehkan pelanggan makan di tempat. Namun kapasitas pengunjungnya yang dibatasi. Selain itu juga jam operasional bisa sedikit di perpanjang," ucapnya.

Tempat makan dan minum Foresthree di Jalan Beringin Raya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Sekretaris HIPMI Kota Tangerang Faridal Arkam menuturkan, pihaknya mengapresiasi kebijakan pelonggaran aturan bagi pelaku usaha tempat makan dan minum yang dikeluarkan pemerintah tersebut. 

"Semoga dengan aturan baru ini bisa meringankan sedikit beban pelaku usaha," katanya.

Namun demikian, terkait aturan waktu makan di tempat dinilai agak lucu. Oleh sebab itu, disarankan agar para pelaku usaha bisa bersabar karena tingkat penularan COVID-19 sekarang belum menurun.

"Namun walau bagaimanapun kita mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pemerintah," pungkasnya.

TANGSEL
Wujudkan Budaya Kerja Aman, PLN UP3 Serpong Gelar Simulasi Tanggap Darurat 

Wujudkan Budaya Kerja Aman, PLN UP3 Serpong Gelar Simulasi Tanggap Darurat 

Rabu, 25 Juni 2025 | 09:52

PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Serpong menggelar kegiatan Simulasi Tanggap Darurat di lingkungan kantor PLN UP3 Serpong

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Tingkatkan Produksi RDF TPA Rawa Kucing hingga 116 Ton

Pemkot Tangerang Tingkatkan Produksi RDF TPA Rawa Kucing hingga 116 Ton

Selasa, 24 Juni 2025 | 20:36

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali berhasil meningkatkan capaian produksi Refuse Derived Fuel (RDF di TPA Rawa Kucing hingga mencapai 116 ton.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Canangkan Desa Bebas Tuberkulosis, Ratusan Warga Diskrining

Pemkab Tangerang Canangkan Desa Bebas Tuberkulosis, Ratusan Warga Diskrining

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:44

Pemerintah Kabupaten Tangerang mencanangkan inovasi Desa Bebas Tuberkulosis (DBT) sebagau upaya mengeliminasi penyakit menular tersebut pada tahun 2030.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kampus dari Tangerang Ini Jadi Satu-satunya PTS yang Masuk 1.000 Besar QS World University Rankings 2026

Kampus dari Tangerang Ini Jadi Satu-satunya PTS yang Masuk 1.000 Besar QS World University Rankings 2026

Sabtu, 21 Juni 2025 | 17:18

Binus University masuk ke dalam jajaran 1.000 besar dunia versi QS World University Rankings (QS WUR) 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill