Connect With Us

Kelonggaran Makan di Tempat Belum Menguntungkan Pelaku Usaha Kota Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 26 Juli 2021 | 15:53

Pelayan tempat makan dan minum Foresthree di Jalan Beringin Raya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pelaksanaan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level empat diperpanjang pemerintah pusat, tetapi sejumlah aturan mulai dilonggarkan.

Adapun salah satu aturan yang dilonggarkan tersebut, pelaku usaha tempat makan dan minum bisa melayani pengunjung untuk makan di tempat, dengan maksimal waktu selama 20 menit.

Menanggapi hal itu, salah satu pemilik  usaha tempat makan dan minum Foresthree di Jalan Beringin Raya, Kecamatan Karawaci, Ayit Rahatta mengaku, siap mengikuti aturan pelonggaran makan di tempat. Namun demikian aturan tersebut masih memberatkannya.

Tempat makan dan minum Foresthree di Jalan Beringin Raya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

"Karena kami tempat nongkrong untuk anak muda, ya itu tidak efisien buat usaha kami, karena dalam menyediakan makanan atau minuman itu butuh waktu. Itu tidak membuat nyaman pelanggan kita," ujarnya, Senin 26 Juli 2021.

Ayit berharap agar pemerintah bisa memberikan keringanan pada pelaku usaha, terutama pada jam operasional.

"Harapannya, kalau kami kan hanya mengikuti aturan pemerintah mungkin dibolehkan pelanggan makan di tempat. Namun kapasitas pengunjungnya yang dibatasi. Selain itu juga jam operasional bisa sedikit di perpanjang," ucapnya.

Tempat makan dan minum Foresthree di Jalan Beringin Raya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Sekretaris HIPMI Kota Tangerang Faridal Arkam menuturkan, pihaknya mengapresiasi kebijakan pelonggaran aturan bagi pelaku usaha tempat makan dan minum yang dikeluarkan pemerintah tersebut. 

"Semoga dengan aturan baru ini bisa meringankan sedikit beban pelaku usaha," katanya.

Namun demikian, terkait aturan waktu makan di tempat dinilai agak lucu. Oleh sebab itu, disarankan agar para pelaku usaha bisa bersabar karena tingkat penularan COVID-19 sekarang belum menurun.

"Namun walau bagaimanapun kita mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pemerintah," pungkasnya.

TEKNO
Menkomdigi Desak Roblox Perbaiki Sistem Perlindungan Anak

Menkomdigi Desak Roblox Perbaiki Sistem Perlindungan Anak

Kamis, 14 Agustus 2025 | 22:06

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid meminta pengembang gim Roblox untuk memperbaiki sistem dalam platform-nya, agar sesuai dengan aturan perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.

OPINI
Kapitalisme: Angka Jadi Andalan, Kemiskinan Tak Terselesaikan

Kapitalisme: Angka Jadi Andalan, Kemiskinan Tak Terselesaikan

Selasa, 5 Agustus 2025 | 18:37

Garis kemiskinan dibuat serendah mungkin agar negara bisa mengklaim keberhasilan semu dalam memberantas kemiskinan dan pengangguran. Wajar, inilah gambaran dari sistem kapitalisme dalam pengelolaan ekonomi.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

TOKOH
Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Tutup Usia Usai Berjuang Lawan Kanker 

Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Tutup Usia Usai Berjuang Lawan Kanker 

Jumat, 15 Agustus 2025 | 13:16

Kabar duka menyelimuti dunia hiburan Tanah Air. Komedian Nina Carolina atau yang akrab disapa Mpok Alpa meninggal dunia pada Jumat 15 Agustus 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill