Connect With Us

Kelonggaran Makan di Tempat Belum Menguntungkan Pelaku Usaha Kota Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 26 Juli 2021 | 15:53

Pelayan tempat makan dan minum Foresthree di Jalan Beringin Raya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pelaksanaan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level empat diperpanjang pemerintah pusat, tetapi sejumlah aturan mulai dilonggarkan.

Adapun salah satu aturan yang dilonggarkan tersebut, pelaku usaha tempat makan dan minum bisa melayani pengunjung untuk makan di tempat, dengan maksimal waktu selama 20 menit.

Menanggapi hal itu, salah satu pemilik  usaha tempat makan dan minum Foresthree di Jalan Beringin Raya, Kecamatan Karawaci, Ayit Rahatta mengaku, siap mengikuti aturan pelonggaran makan di tempat. Namun demikian aturan tersebut masih memberatkannya.

Tempat makan dan minum Foresthree di Jalan Beringin Raya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

"Karena kami tempat nongkrong untuk anak muda, ya itu tidak efisien buat usaha kami, karena dalam menyediakan makanan atau minuman itu butuh waktu. Itu tidak membuat nyaman pelanggan kita," ujarnya, Senin 26 Juli 2021.

Ayit berharap agar pemerintah bisa memberikan keringanan pada pelaku usaha, terutama pada jam operasional.

"Harapannya, kalau kami kan hanya mengikuti aturan pemerintah mungkin dibolehkan pelanggan makan di tempat. Namun kapasitas pengunjungnya yang dibatasi. Selain itu juga jam operasional bisa sedikit di perpanjang," ucapnya.

Tempat makan dan minum Foresthree di Jalan Beringin Raya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Sekretaris HIPMI Kota Tangerang Faridal Arkam menuturkan, pihaknya mengapresiasi kebijakan pelonggaran aturan bagi pelaku usaha tempat makan dan minum yang dikeluarkan pemerintah tersebut. 

"Semoga dengan aturan baru ini bisa meringankan sedikit beban pelaku usaha," katanya.

Namun demikian, terkait aturan waktu makan di tempat dinilai agak lucu. Oleh sebab itu, disarankan agar para pelaku usaha bisa bersabar karena tingkat penularan COVID-19 sekarang belum menurun.

"Namun walau bagaimanapun kita mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pemerintah," pungkasnya.

BANTEN
Produksi Padi Banten Tembus 1,8 Juta Ton di Tahun 2025

Produksi Padi Banten Tembus 1,8 Juta Ton di Tahun 2025

Rabu, 7 Januari 2026 | 21:21

Provinsi Banten mencatatkan progres signifikan di sektor ketahanan pangan sepanjang tahun 2025.

TEKNO
Abadikan Liburan Bak Fotografer Profesional, vivo V60 Series Hadirkan Teknologi Kamera ZEISS dan AI

Abadikan Liburan Bak Fotografer Profesional, vivo V60 Series Hadirkan Teknologi Kamera ZEISS dan AI

Jumat, 26 Desember 2025 | 17:59

vivo Indonesia resmi menghadirkan vivo V60 Series, sebuah generasi baru smartphone yang dirancang khusus sebagai "holiday kit" terbaik, untuk mengabadikan momen liburan dengan lebih jernih, kreatif, dan bermakna.

KOTA TANGERANG
Terjebak Macet di Lokasi Kebakaran, 2 Spesialis Curanmor Asal Lampung Diringkus Polsek Ciledug

Terjebak Macet di Lokasi Kebakaran, 2 Spesialis Curanmor Asal Lampung Diringkus Polsek Ciledug

Kamis, 8 Januari 2026 | 18:08

Aksi dua spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial ES, 21, dan SM, 25, di wilayah Larangan, Kota Tangerang menjadi yang terakhir.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill