Pemerintah Hapus Batasan Domisili Pembelian Rumah Subsidi, Warga Jakarta Bisa Beli Rumah di Tangerang
Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:39
Kabar baik bagi warga DKI Jakarta yang mendambakan hunian dengan harga terjangkau di kawasan sekitar Ibu Kota.
TANGERANGNEWS.com-Pelaksanaan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level empat diperpanjang pemerintah pusat, tetapi sejumlah aturan mulai dilonggarkan.
Adapun salah satu aturan yang dilonggarkan tersebut, pelaku usaha tempat makan dan minum bisa melayani pengunjung untuk makan di tempat, dengan maksimal waktu selama 20 menit.
Menanggapi hal itu, salah satu pemilik usaha tempat makan dan minum Foresthree di Jalan Beringin Raya, Kecamatan Karawaci, Ayit Rahatta mengaku, siap mengikuti aturan pelonggaran makan di tempat. Namun demikian aturan tersebut masih memberatkannya.

"Karena kami tempat nongkrong untuk anak muda, ya itu tidak efisien buat usaha kami, karena dalam menyediakan makanan atau minuman itu butuh waktu. Itu tidak membuat nyaman pelanggan kita," ujarnya, Senin 26 Juli 2021.
Ayit berharap agar pemerintah bisa memberikan keringanan pada pelaku usaha, terutama pada jam operasional.
"Harapannya, kalau kami kan hanya mengikuti aturan pemerintah mungkin dibolehkan pelanggan makan di tempat. Namun kapasitas pengunjungnya yang dibatasi. Selain itu juga jam operasional bisa sedikit di perpanjang," ucapnya.

Sekretaris HIPMI Kota Tangerang Faridal Arkam menuturkan, pihaknya mengapresiasi kebijakan pelonggaran aturan bagi pelaku usaha tempat makan dan minum yang dikeluarkan pemerintah tersebut.
"Semoga dengan aturan baru ini bisa meringankan sedikit beban pelaku usaha," katanya.
Namun demikian, terkait aturan waktu makan di tempat dinilai agak lucu. Oleh sebab itu, disarankan agar para pelaku usaha bisa bersabar karena tingkat penularan COVID-19 sekarang belum menurun.
"Namun walau bagaimanapun kita mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pemerintah," pungkasnya.
Kabar baik bagi warga DKI Jakarta yang mendambakan hunian dengan harga terjangkau di kawasan sekitar Ibu Kota.
TODAY TAGDemo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi seperti Pertamax dan Pertamax Green 95 berpeluang turun setelah sebelumnya mengalami kenaikan pada 9 Juni 2026.
Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews