Connect With Us

Siap Tempuh Jalur Hukum, Buruh Kota Tangerang Konsolidasi Pertahankan PKB

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 7 September 2021 | 16:50

Para buruh yang tergabung dalam Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP KSPSI) Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Para buruh yang tergabung dalam Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP KSPSI) Kota Tangerang berkonsolidasi untuk tetap mempertahankan perjanjian kerja bersama (PKB). Kaum buruh ini juga siap menempuh jalur hukum jika pengusaha melanggar PKB.

Ketua Umum FSP KEP KSPSI Dedi Sudarajat mengatakan, PKB yang telah dibuat berdasarkan kesepakatan antara pihak pekerja dengan pengusaha sehingga kedua belah pihak harus mentaati isi kesepakatan PKB ini.

"Kita sudah mendapatkan laporan desakan dari pihak pengusaha bahwa bagaimana PKB kita harus mengikuti aturan yang berlaku. Bagaimana harus disesuaikan dengan UU Ciptaker dan turunannya. Nah, kami (serikat) sekarang menyamakan persepsi bahwa tidak boleh isi PKB itu dipaksakan ada unsur-unsur. Jadi, kami tetap mempertahankan PKB," ujarnya dalam rapat konsolidasi di sekretariat KSPSI Banten di kawasan Pendidikan Cikokol, Kota Tangerang, Selasa 7 September 2021.

Seperti diketahui, isi PKB mencakup hak-hak dan kewajiban perusahaan serta serikat pekerja, seperti contohnya meliputi upah, cuti, jam kerja, hingga dana pensiun.

Adapun PKB memiliki masa berlaku selama dua tahun, tetapi dapat diperpanjang paling lama satu tahun sesuai kesepakatan antara serikat pekerja dan perusahaan.

Rapat konsolidasi yang di hadiri oleh para buruh yang tergabung dalam Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP KSPSI) Kota Tangerang.

Dedi menyebut, PKB tidak dapat diintevensi dengan aturan-aturan lain, karena selain melanggar kesepakatan, juga bisa mendegradasi kesejahteraan pekerja.

"Kami sampaikan bahwa di Undang-undang 13 sudah diatur, kalau pun PKB habis itu diperpanjang otomatis selama setahun. Dan selama setahun itu kita diberikan kesempatan untuk melakukan perundingan-perundingan untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Yang jelas perbaikannya ke arah yang lebih baik, tidak untuk mendegradasi kesejahteraan anggota," jelasnya.

Dedi menegaskan, sebanyak 27 pimpinan unit pekerja (PUK) se-Kota Tangerang yang tergabung dalam FSP KEP KSPSI menyatakan bahwa tetap mempertahankan PKB.

"Kami juga akan melakukan pembekalan kepada seluruh PUK untuk memberikan teknik dan strategi dalam mempertahankan PKB," katanya.

Lebih lanjut Dedi meminta kepada pihak pengusaha untuk mentaati dan menyepakati PKB. Dedi menambahkan, pihaknya juga akan menempuh jalur hukum jika ada pihak yang tidak mentaati PKB ini.

"Kami tadi sepakati bahwa kalau PKB tidak diindahkan, maka kami tunggu di jalur hukum, dan kita sudah siapkan tim pengacaranya," tegasnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TangerangNews (@tangerangnewscom)

KAB. TANGERANG
Jelang Mayday, Kapolri Ajak Buruh dan Pengusaha Jaga Iklim Investasi di Tengah Konflik Geopolitik

Jelang Mayday, Kapolri Ajak Buruh dan Pengusaha Jaga Iklim Investasi di Tengah Konflik Geopolitik

Selasa, 14 April 2026 | 21:36

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengajak kaum buruh serta para pengusaha di Indonesia untuk ikut serta menjaga iklim investasi yang kondusif di tengah konflik geopolitik.

AYO! TANGERANG CERDAS
Dibuka hingga 8 Juli, Begini Tata Cara Pendaftaran pra-SPMB SD 2026 di Kota Tangerang

Dibuka hingga 8 Juli, Begini Tata Cara Pendaftaran pra-SPMB SD 2026 di Kota Tangerang

Selasa, 14 April 2026 | 13:56

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan mulai membuka tahapan pra-Sistem Penerimaan Murid Baru (pra-SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar sejak Senin, 13 April 2026.

PROPERTI
2 Produk Komersial Baru Hadir di Park Serpong, Harga Mulai Rp888 Juta

2 Produk Komersial Baru Hadir di Park Serpong, Harga Mulai Rp888 Juta

Selasa, 7 April 2026 | 15:17

LippoLand resmi meluncurkan dua produk komersial terbarunya di Park Serpong yakni THE HIVE TERAZA @ ParkHills Boulevard dan SOHO TREETOPS @ ParkView Drive.

BISNIS
Setelah 5 Tahun, Menantea Akhiri Operasional Seluruh Gerai April 2026

Setelah 5 Tahun, Menantea Akhiri Operasional Seluruh Gerai April 2026

Selasa, 14 April 2026 | 14:11

Bisnis minuman teh kekinian Menantea yang didirikan oleh Jerome Polin pada 2021, lalu, resmi menghentikan seluruh operasional gerainya pada 25 April 2026, setelah berjalan selama kurang lebih lima tahun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill