Connect With Us

Siap Tempuh Jalur Hukum, Buruh Kota Tangerang Konsolidasi Pertahankan PKB

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 7 September 2021 | 16:50

Para buruh yang tergabung dalam Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP KSPSI) Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Para buruh yang tergabung dalam Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP KSPSI) Kota Tangerang berkonsolidasi untuk tetap mempertahankan perjanjian kerja bersama (PKB). Kaum buruh ini juga siap menempuh jalur hukum jika pengusaha melanggar PKB.

Ketua Umum FSP KEP KSPSI Dedi Sudarajat mengatakan, PKB yang telah dibuat berdasarkan kesepakatan antara pihak pekerja dengan pengusaha sehingga kedua belah pihak harus mentaati isi kesepakatan PKB ini.

"Kita sudah mendapatkan laporan desakan dari pihak pengusaha bahwa bagaimana PKB kita harus mengikuti aturan yang berlaku. Bagaimana harus disesuaikan dengan UU Ciptaker dan turunannya. Nah, kami (serikat) sekarang menyamakan persepsi bahwa tidak boleh isi PKB itu dipaksakan ada unsur-unsur. Jadi, kami tetap mempertahankan PKB," ujarnya dalam rapat konsolidasi di sekretariat KSPSI Banten di kawasan Pendidikan Cikokol, Kota Tangerang, Selasa 7 September 2021.

Seperti diketahui, isi PKB mencakup hak-hak dan kewajiban perusahaan serta serikat pekerja, seperti contohnya meliputi upah, cuti, jam kerja, hingga dana pensiun.

Adapun PKB memiliki masa berlaku selama dua tahun, tetapi dapat diperpanjang paling lama satu tahun sesuai kesepakatan antara serikat pekerja dan perusahaan.

Rapat konsolidasi yang di hadiri oleh para buruh yang tergabung dalam Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP KSPSI) Kota Tangerang.

Dedi menyebut, PKB tidak dapat diintevensi dengan aturan-aturan lain, karena selain melanggar kesepakatan, juga bisa mendegradasi kesejahteraan pekerja.

"Kami sampaikan bahwa di Undang-undang 13 sudah diatur, kalau pun PKB habis itu diperpanjang otomatis selama setahun. Dan selama setahun itu kita diberikan kesempatan untuk melakukan perundingan-perundingan untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Yang jelas perbaikannya ke arah yang lebih baik, tidak untuk mendegradasi kesejahteraan anggota," jelasnya.

Dedi menegaskan, sebanyak 27 pimpinan unit pekerja (PUK) se-Kota Tangerang yang tergabung dalam FSP KEP KSPSI menyatakan bahwa tetap mempertahankan PKB.

"Kami juga akan melakukan pembekalan kepada seluruh PUK untuk memberikan teknik dan strategi dalam mempertahankan PKB," katanya.

Lebih lanjut Dedi meminta kepada pihak pengusaha untuk mentaati dan menyepakati PKB. Dedi menambahkan, pihaknya juga akan menempuh jalur hukum jika ada pihak yang tidak mentaati PKB ini.

"Kami tadi sepakati bahwa kalau PKB tidak diindahkan, maka kami tunggu di jalur hukum, dan kita sudah siapkan tim pengacaranya," tegasnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TangerangNews (@tangerangnewscom)

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

BANTEN
Klarifikasi Dinas PUPR Banten: Jalan Raya Pasar Kemis Kewenangan Pemkab Tangerang

Klarifikasi Dinas PUPR Banten: Jalan Raya Pasar Kemis Kewenangan Pemkab Tangerang

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:28

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Banten memberikan klarifikasi terkait pemberitaan Tangerangnews mengenai kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa sejumlah pengendara motor di Jalan Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

SPORT
Nasib Timnas Indonesia U-23 di Asian Games 2026 di Ujung Tanduk

Nasib Timnas Indonesia U-23 di Asian Games 2026 di Ujung Tanduk

Kamis, 12 Februari 2026 | 12:55

Timnas Indonesia U-23 dari Asian Games 2026 di Aichi-Nagoya, Jepang, diisukan absen. Pasalnya, hanya tim peserta Piala Asia U-23 2026 yang berhak tampil di ajang multi-event terbesar se-Asia itu

BANDARA
Penumpang Libur Imlek 2026 di Bandara Soetta Diproyeksikan Capai 1,7 Juta

Penumpang Libur Imlek 2026 di Bandara Soetta Diproyeksikan Capai 1,7 Juta

Kamis, 12 Februari 2026 | 21:31

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta memproyeksikan adanya peningkatan pergerakan penumpang dan pesawat pada periode libur Tahun Baru Imlek 2026

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill