Meritokrasi Tanpa Jiwa
Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33
Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
TANGERANGNEWS.com-Para buruh yang tergabung dalam Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP KSPSI) Kota Tangerang berkonsolidasi untuk tetap mempertahankan perjanjian kerja bersama (PKB). Kaum buruh ini juga siap menempuh jalur hukum jika pengusaha melanggar PKB.
Ketua Umum FSP KEP KSPSI Dedi Sudarajat mengatakan, PKB yang telah dibuat berdasarkan kesepakatan antara pihak pekerja dengan pengusaha sehingga kedua belah pihak harus mentaati isi kesepakatan PKB ini.
"Kita sudah mendapatkan laporan desakan dari pihak pengusaha bahwa bagaimana PKB kita harus mengikuti aturan yang berlaku. Bagaimana harus disesuaikan dengan UU Ciptaker dan turunannya. Nah, kami (serikat) sekarang menyamakan persepsi bahwa tidak boleh isi PKB itu dipaksakan ada unsur-unsur. Jadi, kami tetap mempertahankan PKB," ujarnya dalam rapat konsolidasi di sekretariat KSPSI Banten di kawasan Pendidikan Cikokol, Kota Tangerang, Selasa 7 September 2021.
Seperti diketahui, isi PKB mencakup hak-hak dan kewajiban perusahaan serta serikat pekerja, seperti contohnya meliputi upah, cuti, jam kerja, hingga dana pensiun.
Adapun PKB memiliki masa berlaku selama dua tahun, tetapi dapat diperpanjang paling lama satu tahun sesuai kesepakatan antara serikat pekerja dan perusahaan.

Dedi menyebut, PKB tidak dapat diintevensi dengan aturan-aturan lain, karena selain melanggar kesepakatan, juga bisa mendegradasi kesejahteraan pekerja.
"Kami sampaikan bahwa di Undang-undang 13 sudah diatur, kalau pun PKB habis itu diperpanjang otomatis selama setahun. Dan selama setahun itu kita diberikan kesempatan untuk melakukan perundingan-perundingan untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Yang jelas perbaikannya ke arah yang lebih baik, tidak untuk mendegradasi kesejahteraan anggota," jelasnya.
Dedi menegaskan, sebanyak 27 pimpinan unit pekerja (PUK) se-Kota Tangerang yang tergabung dalam FSP KEP KSPSI menyatakan bahwa tetap mempertahankan PKB.
"Kami juga akan melakukan pembekalan kepada seluruh PUK untuk memberikan teknik dan strategi dalam mempertahankan PKB," katanya.
Lebih lanjut Dedi meminta kepada pihak pengusaha untuk mentaati dan menyepakati PKB. Dedi menambahkan, pihaknya juga akan menempuh jalur hukum jika ada pihak yang tidak mentaati PKB ini.
"Kami tadi sepakati bahwa kalau PKB tidak diindahkan, maka kami tunggu di jalur hukum, dan kita sudah siapkan tim pengacaranya," tegasnya.
View this post on Instagram
Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
TODAY TAGPemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengoperasikan sebanyak 36 Pos Lansia yang tersebar di berbagai kelurahan untuk memperkuat layanan kesehatan dan ruang sosial bagi warga lanjut usia.
Perayaan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia di Kecamatan Curug tahun ini tidak hanya diwarnai kegiatan seremonial. Tetapi juga menjadi sarana pembinaan atlet muda melalui gelaran Paramount Petals Cup 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews