Connect With Us

Siap Tempuh Jalur Hukum, Buruh Kota Tangerang Konsolidasi Pertahankan PKB

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 7 September 2021 | 16:50

Para buruh yang tergabung dalam Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP KSPSI) Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Para buruh yang tergabung dalam Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP KSPSI) Kota Tangerang berkonsolidasi untuk tetap mempertahankan perjanjian kerja bersama (PKB). Kaum buruh ini juga siap menempuh jalur hukum jika pengusaha melanggar PKB.

Ketua Umum FSP KEP KSPSI Dedi Sudarajat mengatakan, PKB yang telah dibuat berdasarkan kesepakatan antara pihak pekerja dengan pengusaha sehingga kedua belah pihak harus mentaati isi kesepakatan PKB ini.

"Kita sudah mendapatkan laporan desakan dari pihak pengusaha bahwa bagaimana PKB kita harus mengikuti aturan yang berlaku. Bagaimana harus disesuaikan dengan UU Ciptaker dan turunannya. Nah, kami (serikat) sekarang menyamakan persepsi bahwa tidak boleh isi PKB itu dipaksakan ada unsur-unsur. Jadi, kami tetap mempertahankan PKB," ujarnya dalam rapat konsolidasi di sekretariat KSPSI Banten di kawasan Pendidikan Cikokol, Kota Tangerang, Selasa 7 September 2021.

Seperti diketahui, isi PKB mencakup hak-hak dan kewajiban perusahaan serta serikat pekerja, seperti contohnya meliputi upah, cuti, jam kerja, hingga dana pensiun.

Adapun PKB memiliki masa berlaku selama dua tahun, tetapi dapat diperpanjang paling lama satu tahun sesuai kesepakatan antara serikat pekerja dan perusahaan.

Rapat konsolidasi yang di hadiri oleh para buruh yang tergabung dalam Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP KSPSI) Kota Tangerang.

Dedi menyebut, PKB tidak dapat diintevensi dengan aturan-aturan lain, karena selain melanggar kesepakatan, juga bisa mendegradasi kesejahteraan pekerja.

"Kami sampaikan bahwa di Undang-undang 13 sudah diatur, kalau pun PKB habis itu diperpanjang otomatis selama setahun. Dan selama setahun itu kita diberikan kesempatan untuk melakukan perundingan-perundingan untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Yang jelas perbaikannya ke arah yang lebih baik, tidak untuk mendegradasi kesejahteraan anggota," jelasnya.

Dedi menegaskan, sebanyak 27 pimpinan unit pekerja (PUK) se-Kota Tangerang yang tergabung dalam FSP KEP KSPSI menyatakan bahwa tetap mempertahankan PKB.

"Kami juga akan melakukan pembekalan kepada seluruh PUK untuk memberikan teknik dan strategi dalam mempertahankan PKB," katanya.

Lebih lanjut Dedi meminta kepada pihak pengusaha untuk mentaati dan menyepakati PKB. Dedi menambahkan, pihaknya juga akan menempuh jalur hukum jika ada pihak yang tidak mentaati PKB ini.

"Kami tadi sepakati bahwa kalau PKB tidak diindahkan, maka kami tunggu di jalur hukum, dan kita sudah siapkan tim pengacaranya," tegasnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TangerangNews (@tangerangnewscom)

KAB. TANGERANG
Sepakat Damai, Polisi Terlibat Ricuh saat Turnamen Sepakbola di Solear Tidak Dikenai Sanksi

Sepakat Damai, Polisi Terlibat Ricuh saat Turnamen Sepakbola di Solear Tidak Dikenai Sanksi

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:08

Polisi yang terlibat kericuhan pada saat turnamen Pekan Olahraga antar Pegawai (POP) yang mempertemukan tim dari Polresta Tangerang dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) tak dikenai sanksi.

TANGSEL
Sudah Ditertibkan Masih Dipasang Diam-diam, Pemkot Tangsel Copot dan Sita Kabel Fiber Optik Ilegal

Sudah Ditertibkan Masih Dipasang Diam-diam, Pemkot Tangsel Copot dan Sita Kabel Fiber Optik Ilegal

Jumat, 14 Agustus 2026 | 23:28

Sejumlah kabel dan tiang fiber optik yang dipasang secara ilegal di beberapa ruas jalan utama ditertibkan dan disita tanpa ganti rugi oleh Pemerintah (Pemkot) Kota Tangerang Selatan (Tangsel),

PROPERTI
Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:31

PT Summarecon Agung Tbk melalui unit pengembangan Summarecon Tangerang kembali menghadirkan produk hunian terbaru bernama Halia di Cluster Havena Lakes, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

KOTA TANGERANG
KUA-PPAS Disahkan, Pendapatan Daerah 2027 Kota Tangerang Dipatok Rp5,1 Triliun

KUA-PPAS Disahkan, Pendapatan Daerah 2027 Kota Tangerang Dipatok Rp5,1 Triliun

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:20

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menargetkan Pendapatan Daerah sebesar Rp5,167 Triliun pada tahun 2027.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill