Ada 486 Kasus Pencurian di Wilayah Hukum Polda Banten Sampai Mei 2026, Polresta Tangerang Tertinggi
Kamis, 4 Juni 2026 | 21:29
Tindak kriminalitas berupa pencurian masih menjadi salah satu tantangan besar bagi aparat penegak hukum Polda Banten.
TANGERANGNEWS.com-Polres Metro Tangerang Kota akan melakukan penyekatan di wilayah hukumnya menjelang liburan Natal dan Tahun Baru 2022.
Pada masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Kota Tangerang dan sekitarnya akan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
"Ada kebijakan pembatasan-pembatasan nanti akan kita laksanakan, seperti melakukan pengetatan dari luar yang masuk ke Kota Tangerang," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima, Selasa 30 November 2021.
Kapolres mengatakan, penyekatan dilakukan untuk meminimalisasi penularan COVID-19 selama libur Nataru 2022.
Nantinya penyekatan dilakukan di titik jalan utama perbatasan menuju ke Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, dan Jakarta.
Pihaknya akan kembali mengaktifkan posko pengamanan untuk melakukan penyekatan tersebut.
"Penyekatan juga akan dilakukan di jalur tikus di wilayah perbatasan. Kita kembali kepada posko-posko yang lalu-lalu. Kita kembali aktifkan untuk melakukan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat," papar Kapolres.
Tindak kriminalitas berupa pencurian masih menjadi salah satu tantangan besar bagi aparat penegak hukum Polda Banten.
TODAY TAGAksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews