Connect With Us

Kerugian Gudang Kayu Terbakar di Ciledug Capai Rp900 Juta

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 16 Januari 2022 | 12:06

Petugas Dinas Pemadam Kebakaran hendak memadamkan kobaran api gudang kayu di Jalan Sukarela RT 04/06 Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Minggu 16 Januari 2022, dini hari. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Insiden kebakaran gudang kayu di Jalan Sukarela, RT4/6, Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, pada Minggu 16 Januari 2022, dini hari, mengakibatkan kerugian kerugian hingga ratusan juta.

"Jumlah kerugiannya kurang lebih Rp900 juta," ungkap Kepala UPT Damkar Ciledug BPBD Kota Tangerang Ade Juharto, saat dikonfirmasi TangerangNews.

Ade mengungkapkan, luas area yang terbakar sekitar 300 meter. Proses pemadaman, berlangsung selama empat jam sejak pukul 02.30 WIB, karena gudang kayu ini berisi barang-barang yang mudah terbakar.

"Penyebabnya korsleting listrik," katanya.

Baca Juga :

Menurutnya, penanganan kebakaran dilakukan oleh 35 personel dengan tujuh unit armada mobil damkar.

"Alhamdulillah sekitar pukul 06.30 WIB berhasil dipadamkan," katanya.

Selain mengakibatkan rugi materi, kebakaran ini juga mengakibatkan satu orang bernama Noval, 30, mengalami luka bakar.

"Iya memang ada luka bakar satu orang, lukanya ringan," pungkasnya.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill