TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Kasus Covid-19 di Kota Tangerang sejak Maret 2022 mulai melandai setelah melewati gelombang ketiga sesuai data kasus harian Dinas Kesehatan setempat.
Adapun berdasarkan grafik, kasus harian Covid-19 sejak akhir Februari sampai mideo Maret 2022 di Kota Tangerang cenderung turun.
Bahkan, angka terendah sempat terjadi pada 21 Maret 2022, dimana hanya menyentuh 84 kasus harian.
"Angka hariannya sempat di bawah 100 kasus per hari," jelas Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Jumat 25 Maret 2022.
Seperti diketahui, Kota Tangerang sempat terpuruk pada 16 Februari 2022, sebab angka Covid-19 menyentuh angka 2.178 kasus dalam sehari.
Terbaru pada 24 Maret 2022, kasus Covid-19 di Kota Tangerang hanya ada 127 pasien. Sementara untuk Bed Occupancy Rate (BOR) di Kota Tangerang hanya 10 persen.
"BOR-nya sudah 10,72 persen, sementara kalau RIT jadi dipusatin yang di Jurumudi. yang di situ saja terisi cuma empat dari kapasitas 63," pungkasnya.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGPulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.
Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews