Connect With Us

Kasus Covid-19 di Kota Tangerang Kian Melandai

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 25 Maret 2022 | 14:00

Ilustrasi Covid-19. (@TangerangNews / Freepik)

TANGERANGNEWS.com-Kasus Covid-19 di Kota Tangerang sejak Maret 2022 mulai melandai setelah melewati gelombang ketiga sesuai data kasus harian Dinas Kesehatan setempat. 

Adapun berdasarkan grafik, kasus harian Covid-19 sejak akhir Februari sampai mideo Maret 2022 di Kota Tangerang cenderung turun. 

Bahkan, angka terendah sempat terjadi pada 21 Maret 2022, dimana hanya menyentuh 84 kasus harian. 

"Angka hariannya sempat di bawah 100 kasus per hari," jelas Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Jumat 25 Maret 2022.

Seperti diketahui, Kota Tangerang sempat terpuruk pada 16 Februari 2022, sebab angka Covid-19 menyentuh angka 2.178 kasus dalam sehari. 

Terbaru pada 24 Maret 2022, kasus Covid-19 di Kota Tangerang hanya ada 127 pasien. Sementara untuk Bed Occupancy Rate (BOR) di Kota Tangerang hanya 10 persen. 

"BOR-nya sudah 10,72 persen, sementara kalau RIT jadi dipusatin yang di Jurumudi. yang di situ saja terisi cuma empat dari kapasitas 63," pungkasnya.

KAB. TANGERANG
Soroti Kasus Perampokan Sadis, Pengemudi Ojol Blacklist Kawasan Dadap di Malam Hari

Soroti Kasus Perampokan Sadis, Pengemudi Ojol Blacklist Kawasan Dadap di Malam Hari

Selasa, 14 Juli 2026 | 10:11

Kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Villa Taman Bandara, Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Minggu 12 Juli 2026, dini hari, memicu keresahan di kalangan pengemudi lainnya.

KOTA TANGERANG
Info Loker Kota Tangerang Pekan Ini, Ada Kawan Lama hingga Lion Group

Info Loker Kota Tangerang Pekan Ini, Ada Kawan Lama hingga Lion Group

Selasa, 14 Juli 2026 | 10:19

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang kembali membagikan informasi lowongan kerja terbaru yang dapat dimanfaatkan para pencari kerja.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill