Dua tersangka sejoli, DF, dan FR, menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan tewasnya BS, 19, di sejumlah titik Kota Tangerang, Jumat 3 Juni 2022 sore. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)
TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap BS, remaja 19 tahun yang mayatnya ditemukan di pinggir jalan kawasan Green Lake, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Rekonstruksi diperagakan langsung dua tersangka yakni FR, 21, dan DF, 18, yang merupakan sepasang kekasih, dengan memperagakan 34 adegan, Jumat 3 Juni 2022.
"Untuk melengkapi berkas perkara, kedua tersangka menjalani reka ulang adegan, mulai dari perencanaan pembunuhan di rumah tersangka, hingga eksekusi pembunuhan di akses jalan menuju Tol Tangerang-Merak," kata Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Widy Irawan.
Pada adegan ke-31, diketahui tersangka FR memukulkan martil sebanyak tiga kali ke arah kepala korban. Hal itu diketahui dari hasil visum bahwa benturan tersebut menjadi penyebab korban meninggal dunia.
"Untuk memastikan korban meninggal dunia, tersangka FR kembali menghampiri jenazah korban untuk menggorok leher dan menyayat wajahnya menggunakan pisau cutter," kata Widy.
Lalu, pelaku membuang jenazah korban di antara semak dan menutupinya dengan jas hujan. Selanjutnya, tersangka mengambil telepon genggam, STNK beserta sepeda motor korban kemudian bergegas melarikan diri.
Kedua tersangka telah merencanakan pembunuhan ini, terbukti dengan peralatan berupa penyemprot vacum, martil dan pisau cutter yang telah dipersiapkan di dalam tas.
Motif kedua tersangka membunuh karena kesal atau dendam. Pasalnya korban yang merupakan mantan kekasih DF terus menggoda dan berulang kali mengajaknya untuk berhubungan intim.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 365 junto Pasal 339 kuhp tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati," ujar Widy.
Pemerintah kembali menggencarkan program rumah subsidi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian yang layak dengan harga terjangkau.
HS, 51, oknum Ketua RW yang ditangkap Polresta Tangerang karena kasus dugaan pemerasan pemborong di Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang mengaku baru seminggu menjabat.
Ini beberapa tempat nongkrong di Tangerang bikin menarik untuk dibahas. Nongkrong atau hangout jadi salah satu kebiasaan yang dilakukan oleh generasi muda saat ini dan untuk menghabisakn waktu bersama orang-orang terdekat lho!
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""