Connect With Us

Istri Jadi Terdakwa Kasus Penipuan, Sang Suami Pertanyakan Kepastian Hukum 

Tim TangerangNews.com | Rabu, 6 Juli 2022 | 23:14

Ahmad Fahrizal saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 6 Juli 2022. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Rohana binti Benyamin ditetapkan sebagai terdakwa kasus penipuan cek kosong yang diberikan-nya dalam hal ini terlapor adalah CV Tani Abadi pada 2019 lalu. Atas hal tersebut, suami Rohana, Ahmad Fahrizal mempertanyakan kepastian hukum kasus itu.

"Saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita dan Anak Tangerang. Perkara yang dialami istri saya adalah laporan dari pihak CV Tani Abadi dalam hal ini melakukan penipuan," ucap Ahmad saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 6 Juli 2022. 

Ahmad mengatakan, atas hal tersebut dirinya bersama kuasa hukumnya membantah tuduhan persoalan tiga cek dan bilyet giro dengan nilai Rp109.475.000 yang diberikan pada Senin (1/7/2019) lalu. 

Dirinya memberikan cek itu tidak diberikan tanggal lantaran dalam perjanjian akan diberikan barang berupa retur.

"Tiga nilai itu Rp109 juta yang diberikan 1 Juli 2019 dan kami tunaikan kami bayar sebelum dicairkan (cek itu) 18 Juli 2019 dengan barang senilai Rp63.199.740 dan transfer uang Rp46.275.300. Secara kewajiban kami, nominal Rp109 juta lebih itu sudah kami bayar lunas ke mereka," katanya.

Ahmad menjelaskan, pada Februari 2020 rekening pihaknya sudah ditutup atas permintaan Bank BRI. Dalam perjalanan itu pihaknya juga masih mempunyai kewajiban pembayaran terhadap pelapor dan negosiasi menawarkan aset yang dirinya punya.

"Dalam hal ini berupa gudang dan kendaraan mobil, ternyata harganya tidak sesuai dengan yang mereka tawarkan. Sehingga kami menolak harga itu dan kami melakukan pencicilan dan memberikan jaminan berupa satu sertifikat tanah di Kabupaten Samba, Kalimantan Barat dan satu unit kendaraan box, itu mereka terima," paparnya.

Kemudian lanjut Ahmad, tanpa konfirmasi ke dirinya, cek yang diberikan ke CV Tani Abadi yang diberikan pada Senin (1/7/2019) itu dan pada Rabu (27/3/2020) terhitung sepuluh bulan kedepan dicairkan oleh CV Tani Abadi dan diberi tanggal sendiri.

"Karena Februari 2020 rekaning ini sudah tertutup secara resmi oleh BRI, tentu tidak bisa kami setor dana. Sehingga ini lah yang dijadikan mereka laporan tentang pidana melakukan penipuan memberikan tiga cek kosong, padahal sudah kami lunasi," katanya.

"Dan kasus ini lah yang kami hadapi dengan pelapor di Pengadilan Negeri Tangerang. Tentu kami menghormati hukum dan ini adalah fakta kejadian yang kami alami," sambungnya.

Ahmad menambahkan, dirinya sebagai WNI secara hukum, mempertanyakan dimana letak pidana yang menimpa istrinya. 

"Jadi diperiksa Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan kemudian diteruskan dijadikan tersangka, lalu masuk Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dan sekarang dimasukan ke pengadilan. Dan hari ini sidang ditunda dan dilanjutkan Minggu depan. Dan kami menuntut keadilan, kami jelas merasa tak bersalah," tukasnya.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

WISATA
Festival Cisadane 2026 Pecahkan Rekor Hampir 140 Ribu Pengunjung, Dongkrak Perputaran Uang Rp10,63 Miliar

Festival Cisadane 2026 Pecahkan Rekor Hampir 140 Ribu Pengunjung, Dongkrak Perputaran Uang Rp10,63 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 | 10:06

Festival Cisadane 2026 mencatatkan capaian yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Selama lima hari pelaksanaan, ajang budaya tahunan di Kota Tangerang itu berhasil menarik sekitar 139.682 pengunjung

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill