Connect With Us

Istri Jadi Terdakwa Kasus Penipuan, Sang Suami Pertanyakan Kepastian Hukum 

Tim TangerangNews.com | Rabu, 6 Juli 2022 | 23:14

Ahmad Fahrizal saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 6 Juli 2022. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Rohana binti Benyamin ditetapkan sebagai terdakwa kasus penipuan cek kosong yang diberikan-nya dalam hal ini terlapor adalah CV Tani Abadi pada 2019 lalu. Atas hal tersebut, suami Rohana, Ahmad Fahrizal mempertanyakan kepastian hukum kasus itu.

"Saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita dan Anak Tangerang. Perkara yang dialami istri saya adalah laporan dari pihak CV Tani Abadi dalam hal ini melakukan penipuan," ucap Ahmad saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 6 Juli 2022. 

Ahmad mengatakan, atas hal tersebut dirinya bersama kuasa hukumnya membantah tuduhan persoalan tiga cek dan bilyet giro dengan nilai Rp109.475.000 yang diberikan pada Senin (1/7/2019) lalu. 

Dirinya memberikan cek itu tidak diberikan tanggal lantaran dalam perjanjian akan diberikan barang berupa retur.

"Tiga nilai itu Rp109 juta yang diberikan 1 Juli 2019 dan kami tunaikan kami bayar sebelum dicairkan (cek itu) 18 Juli 2019 dengan barang senilai Rp63.199.740 dan transfer uang Rp46.275.300. Secara kewajiban kami, nominal Rp109 juta lebih itu sudah kami bayar lunas ke mereka," katanya.

Ahmad menjelaskan, pada Februari 2020 rekening pihaknya sudah ditutup atas permintaan Bank BRI. Dalam perjalanan itu pihaknya juga masih mempunyai kewajiban pembayaran terhadap pelapor dan negosiasi menawarkan aset yang dirinya punya.

"Dalam hal ini berupa gudang dan kendaraan mobil, ternyata harganya tidak sesuai dengan yang mereka tawarkan. Sehingga kami menolak harga itu dan kami melakukan pencicilan dan memberikan jaminan berupa satu sertifikat tanah di Kabupaten Samba, Kalimantan Barat dan satu unit kendaraan box, itu mereka terima," paparnya.

Kemudian lanjut Ahmad, tanpa konfirmasi ke dirinya, cek yang diberikan ke CV Tani Abadi yang diberikan pada Senin (1/7/2019) itu dan pada Rabu (27/3/2020) terhitung sepuluh bulan kedepan dicairkan oleh CV Tani Abadi dan diberi tanggal sendiri.

"Karena Februari 2020 rekaning ini sudah tertutup secara resmi oleh BRI, tentu tidak bisa kami setor dana. Sehingga ini lah yang dijadikan mereka laporan tentang pidana melakukan penipuan memberikan tiga cek kosong, padahal sudah kami lunasi," katanya.

"Dan kasus ini lah yang kami hadapi dengan pelapor di Pengadilan Negeri Tangerang. Tentu kami menghormati hukum dan ini adalah fakta kejadian yang kami alami," sambungnya.

Ahmad menambahkan, dirinya sebagai WNI secara hukum, mempertanyakan dimana letak pidana yang menimpa istrinya. 

"Jadi diperiksa Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan kemudian diteruskan dijadikan tersangka, lalu masuk Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dan sekarang dimasukan ke pengadilan. Dan hari ini sidang ditunda dan dilanjutkan Minggu depan. Dan kami menuntut keadilan, kami jelas merasa tak bersalah," tukasnya.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

TEKNO
Yuk Ikut Kompetisi Video Kreatif Telkomsel, Boleh Pakai AI dan Berhadiah Gadget 5G

Yuk Ikut Kompetisi Video Kreatif Telkomsel, Boleh Pakai AI dan Berhadiah Gadget 5G

Senin, 13 Juli 2026 | 21:25

Telkomsel Jabotabek menggelar Telkomsel 5G Video Competition, sebuah ajang kreatif bagi masyarakat umum, pelajar, hingga mahasiswa untuk mengekspresikan perspektif mereka melalui karya video inspiratif.

KAB. TANGERANG
Wabup Tangerang Instruksikan Camat Awasi SPPG di Wilayahnya

Wabup Tangerang Instruksikan Camat Awasi SPPG di Wilayahnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:49

Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menginstruksikan camat yang berada di 29 Kecamatan untuk memperketat pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).‎

HIBURAN
Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Jumat, 10 Juli 2026 | 16:23

Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill