ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com–Indah Pramita, saksi yang diperiksa dalam kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz mengaku telah mengalami kerugian hingga Rp28 miliar.
"Total kerugian Rp 28 M. Saya pernah satu hari loss Rp 1,8 M," ujar Indah dalam sidang pemeriksaan saksi kasus Binomo di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat, 26 Agustus 2022.
Dalam sidang lanjutan ini, dihadirkan enam korban sebagai saksi untuk menyampaikan keterangannya terkait kasus Binomo.
Selain Indah, saksi korban lainnya yang dihadirkan yaitu Maru Nazara, Vika Avela, M. Riski, Rian, dan M Abduh Azhar Fadilla.
Indah mengatakan bergabung dengan aplikasi trading Binomo selama enam bulan.
Indah mengatakan, awalnya ia bergabung dengan aplikasi Binomo menggunakan satu akun saja.
Namun, dikarenakan ada batasan penarikan uang dalam sehari, Indah kemudian bergabung dengan beberapa akun.
Indah mengetahui aplikasi Binomo setelah melihat YouTube Indra Kenz yang mengajarkan tutorial trading menggunakan Binomo.
Kemudian Indah bergabung melalui link yang ada di YouTube Indra Kenz. Dari situ, Indah fokus melakukan trading hampir setiap hari.
Setiap melakukan trading, Indah mengaku lebih sering mengalami loss (kerugian) dibandingkan memperoleh profit (keuntungan).
"Setiap akun yang saya punya itu pasti loss walaupun sudah naik saldonya beberapa juta itu pasti loss," jelasnya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGPenyakit jantung masih menjadi salah satu masalah kesehatan yang cukup banyak ditemukan di Indonesia. Kondisi ini juga dirasakan di wilayah Serang dan Cilegon yang memiliki aktivitas industri tinggi serta mobilitas masyarakat yang padat.
PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan berbagai persiapan dalam menghadapi periode Angkutan Lebaran 2026.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews