Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya
Rabu, 1 April 2026 | 14:23
Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menandatangani nota kesepakatan dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) tentang penyelenggaraan, pengembangan, dan pemanfaatan data dan informasi Geospasial di Kota Tangerang.
Kerja sama bertujuan menciptakan sirkulasi Satu Data, dan Tangerang Satu Peta Kota Tangerang menuju Simpul Jaringan Informasi Geospasial yang berkelanjutan.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, Program Tangerang Satu Peta dijalankan Pemkot Tangerang dengan menjalankan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kota Tangerang melalui Geoportal maps.tangerangkota.go.id.
"Dalam Geoportal telah terbangun 67 Aplikasi WebGIS, 426 Maps service, 105 Metadata Spasial dan 51 Aplikasi Egoverment yang memanfaatkan informasi geospasial," jelas Arief di Tangerang LIVE Room Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis, 27 Oktober 2022.
Arief juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama BIG terhadap Pemkot Tangerang dalam mengembangkan program Satu Data dan Satu Peta Kota Tangerang.
Baca juga: Bapenda Kota Tangerang Ingatkan Wajib Pajak Selesaikan Pembayaran PBB Jatuh Tempo
"Terima kasih atas dukungan BIG, sehingga hal ini akan mempermudah pelayanan Pemerintah Kota Tangerang karena mengacu dengan peta yang sama," ucap Arief.
"Baik untuk keperluan tata ruang Kota Tangerang, kaitan pelayanan administrasi kependudukan dan lainnya. Mudah-mudahan terus bermanfaat untuk Kota Tangerang," sambungnya.
Kepala Badan Informasi Geospasial Aris Marfai mengatakan pihaknya terus mendorong dalam penyelenggaraan informasi geospasial kepada pemerintah kota atau kabupaten untuk tumbuh lebih berkembang.
"Kalau kita lihat di Kota Tangerang Simpul Jaringanya sudah bagus, bahkan di Kota Tangerang sudah menggunakan informasi geospasial untuk berbagai penyelenggaraan pemerintahan dan layanan kepada masyarakat," ungkap Aris.
Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.
TODAY TAGKabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
Perkembangan kawasan perkotaan di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan perubahan dalam pola pengembangan hunian.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews