Connect With Us

Bikin Resah, Pemilik Mobil Tanpa Garasi Bisa Kena Sanksi Pidana

Fahrul Dwi Putra | Senin, 3 April 2023 | 12:18

Tangkapan layar video kemacetan akibat mobil yang terparkir di sisi baju jalan lantaran pemiliknya tidak memiliki garasi (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Belakangan ini tengah ramai menjadi perbincangan di media sosial terkait mobil yang terparkir sembarangan di sisi jalan umum akibat pemiliknya tidak memiliki garasi.

Salah satunya seperti di Jalan Mujair Raya, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, dalam video unggahan dari @infotangerangkota tampak sejumlah mobil terparkir di sisi jalan.

Akibatnya, jalur jalan menjadi sempit sehingga beberapa kendaraan lain yang hendak melintas menjadi kesulitan dan menyebabkan kemacetan.

Padahal, pemilik mobil dibebankan dengan kewajiban untuk memiliki garasi sebelum memutusukan untuk membeli kendaraan roda empat tersebut.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJR), disebutkan pada Pasal 275 ayat 1 berbunyi:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Ketentuan itu makin diperkuat dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang menyebutkan setiap orang dilarang menggunakan manfaat jalan yang menyebabkan mengganggu lalu lintas jalan.

Mengganggu fungsi jalan tersebut meliputi penumpukan barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain tanpa kebutuhan yang mendesak.

SPORT
Tundukkan PSM Makassar 2-1, Persita Raih Kemenangan Perdana di Liga 1 2025/2026 

Tundukkan PSM Makassar 2-1, Persita Raih Kemenangan Perdana di Liga 1 2025/2026 

Jumat, 12 September 2025 | 13:52

Persita Tangerang akhirnya mencatatkan kemenangan perdana dalam laga pekan ke-5 BRI Super League 2025/26 setelah menekuk PSM Makassar dengan skor tipis 2-1 di Banten International Stadium, Kamis, 11 September 2025, malam.

BANDARA
Tarif Kereta Bandara Soekarno-Hatta Diskon Rp17 Ribu Sampai 30 September, Ini Rinciannya

Tarif Kereta Bandara Soekarno-Hatta Diskon Rp17 Ribu Sampai 30 September, Ini Rinciannya

Minggu, 14 September 2025 | 21:11

Dalam rangka ulang tahun Commuterline yang ke-17, KAI Commuter memberikan diskon sampai Rp17.000 untuk semua relasi perjalanan menuju maupun dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

NASIONAL
Tak Cukup dengan Iklan, Inilah Jurus Media Lokal Bertahan di Era Disrupsi Digital

Tak Cukup dengan Iklan, Inilah Jurus Media Lokal Bertahan di Era Disrupsi Digital

Sabtu, 13 September 2025 | 09:52

Industri media tengah berada pada persimpangan jalan. Ketergantungan pada iklan sebagai sumber utama pendapatan tidak lagi mencukupi untuk menopang biaya produksi jurnalistik.

OPINI
Pendidikan Tinggi: Tangga Sosial yang Tak Terjangkau Semua Orang

Pendidikan Tinggi: Tangga Sosial yang Tak Terjangkau Semua Orang

Selasa, 16 September 2025 | 15:19

Pendidikan tinggi kerap disebut sebagai tangga mobilitas sosial—jalan bagi anak-anak dari keluarga biasa untuk mendaki ke strata sosial yang lebih tinggi. Namun kenyataan di lapangan sering kali tidak seindah slogan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill