Connect With Us

Bikin Resah, Pemilik Mobil Tanpa Garasi Bisa Kena Sanksi Pidana

Fahrul Dwi Putra | Senin, 3 April 2023 | 12:18

Tangkapan layar video kemacetan akibat mobil yang terparkir di sisi baju jalan lantaran pemiliknya tidak memiliki garasi (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Belakangan ini tengah ramai menjadi perbincangan di media sosial terkait mobil yang terparkir sembarangan di sisi jalan umum akibat pemiliknya tidak memiliki garasi.

Salah satunya seperti di Jalan Mujair Raya, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, dalam video unggahan dari @infotangerangkota tampak sejumlah mobil terparkir di sisi jalan.

Akibatnya, jalur jalan menjadi sempit sehingga beberapa kendaraan lain yang hendak melintas menjadi kesulitan dan menyebabkan kemacetan.

Padahal, pemilik mobil dibebankan dengan kewajiban untuk memiliki garasi sebelum memutusukan untuk membeli kendaraan roda empat tersebut.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJR), disebutkan pada Pasal 275 ayat 1 berbunyi:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Ketentuan itu makin diperkuat dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang menyebutkan setiap orang dilarang menggunakan manfaat jalan yang menyebabkan mengganggu lalu lintas jalan.

Mengganggu fungsi jalan tersebut meliputi penumpukan barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain tanpa kebutuhan yang mendesak.

KAB. TANGERANG
2 Wanita Ini Tipu Warga Tangerang Modus Loker Fiktif di Perusahaan Ternama, Korbannya Diminta Rp27 Juta

2 Wanita Ini Tipu Warga Tangerang Modus Loker Fiktif di Perusahaan Ternama, Korbannya Diminta Rp27 Juta

Jumat, 9 Mei 2025 | 16:21

Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang menangkap pelaku kasus penipuan lowongan kerja fiktif yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

BISNIS
Daya Beli Lesu, Matahari Dikabarkan Akan Tutup 8 Gerai Sekaligus

Daya Beli Lesu, Matahari Dikabarkan Akan Tutup 8 Gerai Sekaligus

Jumat, 9 Mei 2025 | 11:58

Perusahaan ritel fesyen PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) atau yang lebih dikenal dengan nama Matahari dikabarkan akan kembali menutup sejumlah gerainya dalam waktu dekat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill