Connect With Us

Bikin Resah, Pemilik Mobil Tanpa Garasi Bisa Kena Sanksi Pidana

Fahrul Dwi Putra | Senin, 3 April 2023 | 12:18

Tangkapan layar video kemacetan akibat mobil yang terparkir di sisi baju jalan lantaran pemiliknya tidak memiliki garasi (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Belakangan ini tengah ramai menjadi perbincangan di media sosial terkait mobil yang terparkir sembarangan di sisi jalan umum akibat pemiliknya tidak memiliki garasi.

Salah satunya seperti di Jalan Mujair Raya, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, dalam video unggahan dari @infotangerangkota tampak sejumlah mobil terparkir di sisi jalan.

Akibatnya, jalur jalan menjadi sempit sehingga beberapa kendaraan lain yang hendak melintas menjadi kesulitan dan menyebabkan kemacetan.

Padahal, pemilik mobil dibebankan dengan kewajiban untuk memiliki garasi sebelum memutusukan untuk membeli kendaraan roda empat tersebut.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJR), disebutkan pada Pasal 275 ayat 1 berbunyi:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Ketentuan itu makin diperkuat dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang menyebutkan setiap orang dilarang menggunakan manfaat jalan yang menyebabkan mengganggu lalu lintas jalan.

Mengganggu fungsi jalan tersebut meliputi penumpukan barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain tanpa kebutuhan yang mendesak.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Kamis, 23 April 2026 | 18:53

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan sekolah khusus (SKh) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.

HIBURAN
Terinspirasi Sosok Ibu, Koleksi “Garis Tangan” Hadir pada Peringatan Hari Kartini di Tangerang

Terinspirasi Sosok Ibu, Koleksi “Garis Tangan” Hadir pada Peringatan Hari Kartini di Tangerang

Rabu, 22 April 2026 | 09:06

Peringatan Hari Kartini dimanfaatkan sebagai momentum untuk menghadirkan karya busana yang mengangkat peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan

BISNIS
Nike PHK Massal Lagi, Ribuan Karyawan Terancam Dipangkas

Nike PHK Massal Lagi, Ribuan Karyawan Terancam Dipangkas

Jumat, 24 April 2026 | 12:32

Perusahaan perlengkapan olahraga Nike kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.400 karyawan di berbagai wilayah operasinya.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill