Connect With Us

Bikin Resah, Pemilik Mobil Tanpa Garasi Bisa Kena Sanksi Pidana

Fahrul Dwi Putra | Senin, 3 April 2023 | 12:18

Tangkapan layar video kemacetan akibat mobil yang terparkir di sisi baju jalan lantaran pemiliknya tidak memiliki garasi (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Belakangan ini tengah ramai menjadi perbincangan di media sosial terkait mobil yang terparkir sembarangan di sisi jalan umum akibat pemiliknya tidak memiliki garasi.

Salah satunya seperti di Jalan Mujair Raya, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, dalam video unggahan dari @infotangerangkota tampak sejumlah mobil terparkir di sisi jalan.

Akibatnya, jalur jalan menjadi sempit sehingga beberapa kendaraan lain yang hendak melintas menjadi kesulitan dan menyebabkan kemacetan.

Padahal, pemilik mobil dibebankan dengan kewajiban untuk memiliki garasi sebelum memutusukan untuk membeli kendaraan roda empat tersebut.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJR), disebutkan pada Pasal 275 ayat 1 berbunyi:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Ketentuan itu makin diperkuat dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang menyebutkan setiap orang dilarang menggunakan manfaat jalan yang menyebabkan mengganggu lalu lintas jalan.

Mengganggu fungsi jalan tersebut meliputi penumpukan barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain tanpa kebutuhan yang mendesak.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

KOTA TANGERANG
Dapat Diskon Selama Agustus, Warga Kota Tangerang Bisa Bayar PBB dan BPHTB Online

Dapat Diskon Selama Agustus, Warga Kota Tangerang Bisa Bayar PBB dan BPHTB Online

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:15

Masyarakat Kota Tangerang kini dapat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara online tanpa harus datang ke kantor pelayanan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill