Solusi Islam Atasi Gunungan Sampah
Selasa, 17 Februari 2026 | 18:06
Bahwa akar masalah dari gunungan sampah yang semakin tinggi adalah sebab diterapkannya sistem sekuler kapitalisme yang mengatur kehidupan umat manusia saat ini.
TANGERANGNEWS.com- Belakangan ini tengah ramai menjadi perbincangan di media sosial terkait mobil yang terparkir sembarangan di sisi jalan umum akibat pemiliknya tidak memiliki garasi.
Salah satunya seperti di Jalan Mujair Raya, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, dalam video unggahan dari @infotangerangkota tampak sejumlah mobil terparkir di sisi jalan.
Akibatnya, jalur jalan menjadi sempit sehingga beberapa kendaraan lain yang hendak melintas menjadi kesulitan dan menyebabkan kemacetan.
Padahal, pemilik mobil dibebankan dengan kewajiban untuk memiliki garasi sebelum memutusukan untuk membeli kendaraan roda empat tersebut.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJR), disebutkan pada Pasal 275 ayat 1 berbunyi:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Ketentuan itu makin diperkuat dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang menyebutkan setiap orang dilarang menggunakan manfaat jalan yang menyebabkan mengganggu lalu lintas jalan.
Mengganggu fungsi jalan tersebut meliputi penumpukan barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain tanpa kebutuhan yang mendesak.
Bahwa akar masalah dari gunungan sampah yang semakin tinggi adalah sebab diterapkannya sistem sekuler kapitalisme yang mengatur kehidupan umat manusia saat ini.
TODAY TAGPergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan kesiapan infrastruktur jalan kewenangan provinsi menjelang arus mudik Lebaran 2026.
Di tengah dinamika industri hospitality, F&B, otomotif, hingga pengembangan bisnis yang semakin kompetitif, JHL Group menegaskan standar kinerja baru melalui gelaran JHL Award 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews