Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya
Rabu, 1 April 2026 | 14:23
Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.
TANGERANGNEWS.com- Perselisihan antara Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang dan Youtuber Pratiwi Noviyanthi masih menjadi sorotan publik.
Hal itu akibat viralnya video dugaan Dinsos Kota Tangerang secara paksa mengambil anak-anak yang diasuh oleh Youtuber Pratiwi Noviyanthi.
Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani, mengungkapkan kekesalannya setelah disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengambilan paksa bayi-bayi yang diasuh oleh Pratiwi.
Mulyani dengan tegas mengklarifikasi bahwa orang-orang yang mengambil hak asuh anak-anak asuh Pratiwi berasal dari Kementerian Sosial dan bukan dari Dinsos Kota Tangerang, melainkan pihaknya hanya diminta menemani lantaran berada di wilayah administratif Kota Tangerang, yakni kawasan perumahan Cipondoh.
Meskipun Mulyani telah beberapa kali menegaskan hal tersebut, banyak masyarakat yang tetap percaya bahwa anak-anak tersebut diambil oleh Dinsos Kota Tangerang.
"Semua bayi dibawa ke Kementerian Sosial, bukan ke kantor dinas sosial kami," jelas Mulyani dalam kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi, Rabu, 9 Agustus 2023.
Pihaknya juga menyatakan tidak merawat bayi-bayi dari Youtuber Pratiwi Noviyanthi seperti yang beredar di media sosial.
"Kami tidak merawat bayi, sehingga tidak ada bayi di kantor dinas sosial kami," tambahnya.
Anggota DPR sekaligus pemilik dari kanal YouTube tersebut, Dedi Mulyadi pun menanyakan alasan mengapa fokus publik tertuju pada instansinya, Mulyani mengungkapkan kebingungannya. "Nah itu, saya gak tahu kenapa," singkatnya.
Dedi Mulyadi, kemudian membahas aspek hukum dalam situasi ini, ia mempertanyakan perlunya izin operasional ketika merawat anak-anak terlantar.
"Gini pak asumsi publik kan begini, ni orang ngurus orang terlantar kok dimasalahin gitu loh, persepsi publik gitu, ni kan banyak orang yang di jalan terlantar, kan tidak ditangani oleh negara itukan pak, ini ada orang ni yang ngurusin kok ga boleh, apa sih yang gak boleh?" tanya Dedi.
Menanggapi hal itu, Mulyani tidak dapat berkomentar banyak. Menurutnya, persoalan tersebut bukan ranah dari Dinas Sosial Kota Tangerang
"Kan bukan itu pak persoalannya pak, ini yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian, jadi kami juga gak tau, jadi persoalannya itu," ungkapnya.
Menurut Dedi, bahwa merawat anak-anak yang ditinggalkan di jalanan seharusnya dianggap sebagai tindakan mulia, dan oleh karena itu, persetujuan regulasi tidak seharusnya menjadi hal utama.
"Bagi saya gak ada urusan izin operasional karena orang yang mengurus orang terlantar bagus tugas mulia," kata Dedi.
Lanjutnya, Dedi menyatakan keraguannya terhadap penyelidikan terhadap tindakan Pratiwi. Ia berpendapat bahwa individu yang merawat anak-anak terlantar tidak seharusnya diselidiki. Sebaliknya, mereka yang meninggalkan anak-anak tersebut seharusnya menghadapi konsekuensi hukum.
"Pertanyaan saya kenapa orang yang mengurus bayi yang tidak diragukan oleh manusia kok diselidiki, ada apa ? Yang harusnya dihukum itu orang yang buang bayi, bukan yang mungut bayi," tegas Dedi.
Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.
TODAY TAGPemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menggelar program Outbreak Response Immunization (ORI) secara serentak, guna memperkuat perlindungan kesehatan anak dari risiko penularan campak.
Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews