TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang Azis Gunawan mengaku pihaknya kerap merazia ibu dan anak yang menjadi manusia silver di Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Namun mereka selalu berhasil lolos dari petugas.
"Sudah menjadi target kita di setiap giat penertiban. Pernah dulu kita hampir menangkap mereka di daerah Citra, tapi mereka lari masuk ke pertokoan dan tidak diketemukan lagi," katanya kepada Tangerangnews.com, Selasa, 9 Mei 2023.
Aziz mengatakan, untuk penanganan manusia silver bocah di bawah umur ini, pihaknya harus berkoordinasi dengan Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) dalam evakuasi PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial).
Kemudian, nantinya akan dipindahkan ke UPT rehabilitasi untuk diketahui latar belakang keluarga dan permasalahan yang dihadapi manusia silver tersebut.
"Setelah jelas permasalahannya kita Dinas Sosial mengajukan permohonan Bantuan Asistensi Rehabilitasi sosial ke Kemensos untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGPetugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran Ciledug dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang mengevakuasi dua sarang tawon vespa dari kawasan permukiman padat penduduk
Pihak Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan kekerasan seksual terjadi di tempat tersebut.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews