Connect With Us

Sosialisasikan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Dinas Perkimtan Ajak Masyarakat Jaga Sanitasi Lingkungan

Redaksi | Jumat, 24 November 2023 | 16:27

Warga Karawaci mengikuti sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2023 tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang digelar Dinas Perkimtan Kota Tangerang di aula Kecamatan Karawaci. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang menyosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik. Sosialisasi dihadiri RT/RW dan kelompok masyarakat di aula kantor Kecamatan Karawaci, Kamis 23 November 2023. 

Kepala Bidang Air Minum Air Limbah Dinas Perkimtan, Riznur Masrun menyampaikan, Perda ini baru saja disahkan. Sehingga sangat perlu untuk disosialisasikan kepada masyarakat luas. 

"Sosialisasi Perda dilakukan supaya masyarakat mengetahui bagaimana pengelolaan limbah domestik di Kota Tangerang. Karena sebelumnya Kota Tangerang belum memiliki aturan terkait pengelolaan limbah domestik," ujarnya.

Dengan lahirnya Perda tersebut, kata Riznur, Kota Tangerang saat ini sudah memiliki aturan terkait pengelolaan limbah domestik sebagai payung hukum. Tujuannya untuk menjaga sanitasi lingkungan bersih dan sehat yang tidak tercemar oleh limbah. 

Beberapa poin penting yang tertuang dalam Perda No 6 tahun 2023 antara lain mengendalikan pembuangan air limbah domestik, melindungi kualitas air baku dari pencemaran, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, serta meningkatkan kesadaran pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan.  

Pengelolaan air limbah domestik menyasar permukiman, perumahan, penginapan, rumah susun, apertemen, asrama, rumah kontrakan, perkantoran, rumah makan, perniagaan, dan industri. 

Di dalam Perda tersebut juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan limbah domestik. Misalnya, masyarakat berhak mendapat pelayanan yang layak dari pemerintah daerah. Pun begitu dengan kewajiban, masyarakat wajib melakukan penyedotan lumpur tinja ke IPLT secara berkala.  

Selain itu, masyarakat juga dilarang menyalurkan air limbah ke sungai tanpa pengolahan, membuang benda padat, limbah medis, laundry yang dapat merusak saluran air limbah domestik. 

“Kami ingin sampaikan bahwa ada hal yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan masyarakat terkait pengelolaan limbah domestik,” imbuh Riznur.

Melalui sosialisasi Perda No 6 tahun 2023 oleh Dinas Perkimta Kota Tangerang, diharapakan masyarakat mendapat pencerahan terkait pentingnya sanitasi untuk menjaga lingkungan yang sehat. 

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan terkait pengelolaan air limbah domestik yang difasilitasi Pemkot Tangerang berupa layanan sedot tinja, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Tanah Tinggi, dan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Jalan Bawang Perum serta pembangunan jamban sehat.

HIBURAN
Mulai Maret 2026 Bakal Ada Bioskop Mini di Alfamart, Lokasi Pertamanya di Gading Serpong

Mulai Maret 2026 Bakal Ada Bioskop Mini di Alfamart, Lokasi Pertamanya di Gading Serpong

Jumat, 20 Februari 2026 | 11:15

Jejaring retail PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart akan menghadirkan inovasi gerai yang tak hanya sebagai tempat belanja kebutuhan harian, namun juga sarana hiburan bioskop mini bernama “Layar Digi”.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

TEKNO
YouTube Eror di Indonesia, Pengguna Tak Bisa Akses Beranda hingga Shorts

YouTube Eror di Indonesia, Pengguna Tak Bisa Akses Beranda hingga Shorts

Rabu, 18 Februari 2026 | 13:37

Layanan berbagi video milik Google, YouTube, dilaporkan mengalami gangguan secara global pada Rabu, 18 Februari 2026, pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

NASIONAL
Sah! 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

Sah! 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 | 20:21

Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill