Connect With Us

Sosialisasikan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Dinas Perkimtan Ajak Masyarakat Jaga Sanitasi Lingkungan

Redaksi | Jumat, 24 November 2023 | 16:27

Warga Karawaci mengikuti sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2023 tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang digelar Dinas Perkimtan Kota Tangerang di aula Kecamatan Karawaci. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang menyosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik. Sosialisasi dihadiri RT/RW dan kelompok masyarakat di aula kantor Kecamatan Karawaci, Kamis 23 November 2023. 

Kepala Bidang Air Minum Air Limbah Dinas Perkimtan, Riznur Masrun menyampaikan, Perda ini baru saja disahkan. Sehingga sangat perlu untuk disosialisasikan kepada masyarakat luas. 

"Sosialisasi Perda dilakukan supaya masyarakat mengetahui bagaimana pengelolaan limbah domestik di Kota Tangerang. Karena sebelumnya Kota Tangerang belum memiliki aturan terkait pengelolaan limbah domestik," ujarnya.

Dengan lahirnya Perda tersebut, kata Riznur, Kota Tangerang saat ini sudah memiliki aturan terkait pengelolaan limbah domestik sebagai payung hukum. Tujuannya untuk menjaga sanitasi lingkungan bersih dan sehat yang tidak tercemar oleh limbah. 

Beberapa poin penting yang tertuang dalam Perda No 6 tahun 2023 antara lain mengendalikan pembuangan air limbah domestik, melindungi kualitas air baku dari pencemaran, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, serta meningkatkan kesadaran pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan.  

Pengelolaan air limbah domestik menyasar permukiman, perumahan, penginapan, rumah susun, apertemen, asrama, rumah kontrakan, perkantoran, rumah makan, perniagaan, dan industri. 

Di dalam Perda tersebut juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan limbah domestik. Misalnya, masyarakat berhak mendapat pelayanan yang layak dari pemerintah daerah. Pun begitu dengan kewajiban, masyarakat wajib melakukan penyedotan lumpur tinja ke IPLT secara berkala.  

Selain itu, masyarakat juga dilarang menyalurkan air limbah ke sungai tanpa pengolahan, membuang benda padat, limbah medis, laundry yang dapat merusak saluran air limbah domestik. 

“Kami ingin sampaikan bahwa ada hal yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan masyarakat terkait pengelolaan limbah domestik,” imbuh Riznur.

Melalui sosialisasi Perda No 6 tahun 2023 oleh Dinas Perkimta Kota Tangerang, diharapakan masyarakat mendapat pencerahan terkait pentingnya sanitasi untuk menjaga lingkungan yang sehat. 

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan terkait pengelolaan air limbah domestik yang difasilitasi Pemkot Tangerang berupa layanan sedot tinja, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Tanah Tinggi, dan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Jalan Bawang Perum serta pembangunan jamban sehat.

SPORT
Inilah Nama-nama Pemain Persikota Tangerang Musim 2025/2026

Inilah Nama-nama Pemain Persikota Tangerang Musim 2025/2026

Selasa, 25 November 2025 | 19:43

Persikota Tangerang resmi memperkenalkan skuad lengkap untuk menghadapi kompetisi Liga Nusantara musim 2025/2026.

BANTEN
Harga BBM Pertamina Naik per 1 Desember 2025, Berikut Rinciannya

Harga BBM Pertamina Naik per 1 Desember 2025, Berikut Rinciannya

Senin, 1 Desember 2025 | 09:28

Pertamina kembali menyesuaikan harga bahan bakar minyak non subsidi mulai Senin, 1 Desember 2025. Berdasarkan informasi dari laman resminya, sejumlah produk mengalami kenaikan, mulai dari Pertamax 92 hingga Pertamina Dex.

WISATA
Sambut Malam Tahun Baru 2026, Atria Hotel Gading Serpong Hadirkan Perayaan Bertema Galactic Countdown

Sambut Malam Tahun Baru 2026, Atria Hotel Gading Serpong Hadirkan Perayaan Bertema Galactic Countdown

Sabtu, 22 November 2025 | 18:24

Dalam rangka merayakan malam pergantian tahun, Atria Hotel Gading Serpong Tangerang menghadirkan paket khusus bertema Galactic Countdown 2026.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Siapkan Rp2,79 Miliar untuk Cover BPJS Ketenagakerjaan 11 Ribu Pekerja Rentan

Pemkot Tangsel Siapkan Rp2,79 Miliar untuk Cover BPJS Ketenagakerjaan 11 Ribu Pekerja Rentan

Jumat, 28 November 2025 | 22:00

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah mengkaji perluasan perlindungan jaminan sosial bagi kelompok pekerja rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah dalam periode 2026 hingga 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill