Connect With Us

Sosialisasikan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Dinas Perkimtan Ajak Masyarakat Jaga Sanitasi Lingkungan

Redaksi | Jumat, 24 November 2023 | 16:27

Warga Karawaci mengikuti sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2023 tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang digelar Dinas Perkimtan Kota Tangerang di aula Kecamatan Karawaci. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang menyosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik. Sosialisasi dihadiri RT/RW dan kelompok masyarakat di aula kantor Kecamatan Karawaci, Kamis 23 November 2023. 

Kepala Bidang Air Minum Air Limbah Dinas Perkimtan, Riznur Masrun menyampaikan, Perda ini baru saja disahkan. Sehingga sangat perlu untuk disosialisasikan kepada masyarakat luas. 

"Sosialisasi Perda dilakukan supaya masyarakat mengetahui bagaimana pengelolaan limbah domestik di Kota Tangerang. Karena sebelumnya Kota Tangerang belum memiliki aturan terkait pengelolaan limbah domestik," ujarnya.

Dengan lahirnya Perda tersebut, kata Riznur, Kota Tangerang saat ini sudah memiliki aturan terkait pengelolaan limbah domestik sebagai payung hukum. Tujuannya untuk menjaga sanitasi lingkungan bersih dan sehat yang tidak tercemar oleh limbah. 

Beberapa poin penting yang tertuang dalam Perda No 6 tahun 2023 antara lain mengendalikan pembuangan air limbah domestik, melindungi kualitas air baku dari pencemaran, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, serta meningkatkan kesadaran pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan.  

Pengelolaan air limbah domestik menyasar permukiman, perumahan, penginapan, rumah susun, apertemen, asrama, rumah kontrakan, perkantoran, rumah makan, perniagaan, dan industri. 

Di dalam Perda tersebut juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan limbah domestik. Misalnya, masyarakat berhak mendapat pelayanan yang layak dari pemerintah daerah. Pun begitu dengan kewajiban, masyarakat wajib melakukan penyedotan lumpur tinja ke IPLT secara berkala.  

Selain itu, masyarakat juga dilarang menyalurkan air limbah ke sungai tanpa pengolahan, membuang benda padat, limbah medis, laundry yang dapat merusak saluran air limbah domestik. 

“Kami ingin sampaikan bahwa ada hal yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan masyarakat terkait pengelolaan limbah domestik,” imbuh Riznur.

Melalui sosialisasi Perda No 6 tahun 2023 oleh Dinas Perkimta Kota Tangerang, diharapakan masyarakat mendapat pencerahan terkait pentingnya sanitasi untuk menjaga lingkungan yang sehat. 

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan terkait pengelolaan air limbah domestik yang difasilitasi Pemkot Tangerang berupa layanan sedot tinja, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Tanah Tinggi, dan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Jalan Bawang Perum serta pembangunan jamban sehat.

OPINI
Mendaur Ulang Limbah Rumah Tangga

Mendaur Ulang Limbah Rumah Tangga

Senin, 8 Desember 2025 | 19:55

Istilah daur ulang tentu sudah tidak asing lagi. Pada dasarnya, daur ulang merupakan proses mengolah kembali limbah atau barang bekas menjadi produk yang lebih bermanfaat.

BANDARA
Sebelum Bayar Parkir Bandara Soetta, Penumpang Diimbau Cek Durasi dan Tarif

Sebelum Bayar Parkir Bandara Soetta, Penumpang Diimbau Cek Durasi dan Tarif

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:38

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) terus meningkatkan kualitas dan akurasi layanan parkir.

TANGSEL
Pembangunan GSG Pamulang Ditarget Selesai Akhir Tahun, Pilar Ingatkan Denda Jika Kontraktor Telat

Pembangunan GSG Pamulang Ditarget Selesai Akhir Tahun, Pilar Ingatkan Denda Jika Kontraktor Telat

Selasa, 9 Desember 2025 | 20:07

Pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) yang terletak di sebelah Kantor Kecamatan Pamulang di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dikebut jelang akhir tahun.

BANTEN
10 Provinsi Penyumbang PHK Terbanyak Sepanjang 2025, Banten Capai 6.863 Pekerja

10 Provinsi Penyumbang PHK Terbanyak Sepanjang 2025, Banten Capai 6.863 Pekerja

Selasa, 9 Desember 2025 | 19:03

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi persoalan serius bagi dunia usaha di berbagai wilayah Indonesia sepanjang tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill