Connect With Us

Izin Perpanjangan Penggunaan Tanah Makam di Kota Tangerang Gratis, Begini Caranya 

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 31 Januari 2024 | 11:30

TPU Selapajang Jaya (Istimewa / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com- Izin Perpanjangan Penggunaan Tanah Makam (IPPTM) kini tidak lagi dipungut biaya retribusi alias gratis.

Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Aturan tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2024 bagi pemohon yang izin perpanjangan tanah makamnya telah mencapai jatuh tempo pada 1 Januari 2024 dan seterusnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Taufik Syahzaeni mengatakan, sebelum digratiskan awalnya perpanjangan penggunaan tanah makam dikenakan biaya retribusi yang termaktub melalui Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Dalam aturan sebelumnya dijelaskan, biaya retribusi sebesar Rp25 ribu per tiga tahun pertama, kemudian tiga tahun selanjutnya dikenakan Rp50 ribu, setelah itu Rp75 ribu per tiga tahun, dan pada tiga tahun keempat biaya retribusi makam dikenakan Rp100 ribu.

Dikatakan Taufik, aturan itu masih berlaku bagi pemohon yang izin perpanjangan makamnya telah jatuh tempo pada 31 desember 2023 dan sebelumnya.

Taufik menuturkan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bebas biaya retribusi izin penggunaan tanah makam dapat mengajukan permohonan melalui perizinanonline.tangerangkota.go.id.

Syaratnya, pemohon melampirkan scan atau foto Surat Izin Penggunaan Tanah Makam lama atau dapat juga menyertakan Surat Keterangan dari kepala UPT Pemakaman, beserta scan maupun foto kamera KTP dan Kartu Keluarga ahli waris, dengan ketentuan posisi tidak miring atau terbalik.

Usai mengajukan permohonan, petugas akan melakukan pemeriksaan administrasi dan peninjauan lokasi makam.

"Apabila sudah sesuai, maka kami akan mengirimkan surat keputusan izin melalui email pemohon," jelas Taufik pada Rabu, 31 Januari 2024.

Untuk diketahui, penetapan bebas biaya perpanjangan penggunaan tanah makam ini hanya berlaku di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemkot Tangerang, yakni TPU Selapajang Jaya, TPU Batet, TPU Kedaung Wetan, dan TPU Mekarsari.

TEKNO
Tangsel One Akhirnya Diluncurkan, Layanan Publik Bisa Diakses Lewat Chat

Tangsel One Akhirnya Diluncurkan, Layanan Publik Bisa Diakses Lewat Chat

Kamis, 30 April 2026 | 17:48

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) resmi meluncurkan inovasi layanan publik berbasis digital, Tangsel One, yang dilengkapi dengan asisten virtual Helita (Helo Kita Tangsel).

KAB. TANGERANG
Mau Renovasi Dikira Ngusir, Pemilik Kontrakan di Bencongan Tangerang Diancam Penyewa

Mau Renovasi Dikira Ngusir, Pemilik Kontrakan di Bencongan Tangerang Diancam Penyewa

Selasa, 5 Mei 2026 | 14:21

Rencana renovasi bangunan memicu ketegangan antara pemilik dan penyewa kontrakan di kawasan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMPN 7 Kota Tangerang Selatan, Rabu 29 April 2026.

SPORT
Persita Tangerang Lawan Kandidat Juara Borneo FC, Misi Curi Tiga Poin

Persita Tangerang Lawan Kandidat Juara Borneo FC, Misi Curi Tiga Poin

Senin, 4 Mei 2026 | 20:17

Memasuki lanjutan kompetisi BRI Super League 2025/26, Persita Tangerang akan menghadapi lawan berat saat bertandang ke markas Borneo FC di Stadion Segiri, Samarinda, Selasa, 5 Mei 2026, malam pukul 19.00 WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill