Connect With Us

Izin Perpanjangan Penggunaan Tanah Makam di Kota Tangerang Gratis, Begini Caranya 

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 31 Januari 2024 | 11:30

TPU Selapajang Jaya (Istimewa / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com- Izin Perpanjangan Penggunaan Tanah Makam (IPPTM) kini tidak lagi dipungut biaya retribusi alias gratis.

Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Aturan tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2024 bagi pemohon yang izin perpanjangan tanah makamnya telah mencapai jatuh tempo pada 1 Januari 2024 dan seterusnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Taufik Syahzaeni mengatakan, sebelum digratiskan awalnya perpanjangan penggunaan tanah makam dikenakan biaya retribusi yang termaktub melalui Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Dalam aturan sebelumnya dijelaskan, biaya retribusi sebesar Rp25 ribu per tiga tahun pertama, kemudian tiga tahun selanjutnya dikenakan Rp50 ribu, setelah itu Rp75 ribu per tiga tahun, dan pada tiga tahun keempat biaya retribusi makam dikenakan Rp100 ribu.

Dikatakan Taufik, aturan itu masih berlaku bagi pemohon yang izin perpanjangan makamnya telah jatuh tempo pada 31 desember 2023 dan sebelumnya.

Taufik menuturkan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bebas biaya retribusi izin penggunaan tanah makam dapat mengajukan permohonan melalui perizinanonline.tangerangkota.go.id.

Syaratnya, pemohon melampirkan scan atau foto Surat Izin Penggunaan Tanah Makam lama atau dapat juga menyertakan Surat Keterangan dari kepala UPT Pemakaman, beserta scan maupun foto kamera KTP dan Kartu Keluarga ahli waris, dengan ketentuan posisi tidak miring atau terbalik.

Usai mengajukan permohonan, petugas akan melakukan pemeriksaan administrasi dan peninjauan lokasi makam.

"Apabila sudah sesuai, maka kami akan mengirimkan surat keputusan izin melalui email pemohon," jelas Taufik pada Rabu, 31 Januari 2024.

Untuk diketahui, penetapan bebas biaya perpanjangan penggunaan tanah makam ini hanya berlaku di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemkot Tangerang, yakni TPU Selapajang Jaya, TPU Batet, TPU Kedaung Wetan, dan TPU Mekarsari.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

KOTA TANGERANG
Sarang Tawon Vespa Jumbo 70 Sentimeter Dievakuasi Damkar Ciledug dari Dua Titik Permukiman Padat di Tangerang

Sarang Tawon Vespa Jumbo 70 Sentimeter Dievakuasi Damkar Ciledug dari Dua Titik Permukiman Padat di Tangerang

Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:54

Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran Ciledug dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang mengevakuasi dua sarang tawon vespa dari kawasan permukiman padat penduduk

BANDARA
1,9 Kg Bahan Baku Ekstasi Disita di Bandara Soetta, Diduga Bakal Diproduksi di Pabrik

1,9 Kg Bahan Baku Ekstasi Disita di Bandara Soetta, Diduga Bakal Diproduksi di Pabrik

Jumat, 27 Maret 2026 | 23:03

Bea Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta tengah mengembangkan kasus penyelundupan 1.915 gram (1,9 Kg) bubuk MDMA yang dibawa WNA Cina inisial CJ, 39, dari Kamboja saat arus mudik Lebaran 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill