Connect With Us

Izin Perpanjangan Penggunaan Tanah Makam di Kota Tangerang Gratis, Begini Caranya 

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 31 Januari 2024 | 11:30

TPU Selapajang Jaya (Istimewa / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com- Izin Perpanjangan Penggunaan Tanah Makam (IPPTM) kini tidak lagi dipungut biaya retribusi alias gratis.

Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Aturan tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2024 bagi pemohon yang izin perpanjangan tanah makamnya telah mencapai jatuh tempo pada 1 Januari 2024 dan seterusnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Taufik Syahzaeni mengatakan, sebelum digratiskan awalnya perpanjangan penggunaan tanah makam dikenakan biaya retribusi yang termaktub melalui Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Dalam aturan sebelumnya dijelaskan, biaya retribusi sebesar Rp25 ribu per tiga tahun pertama, kemudian tiga tahun selanjutnya dikenakan Rp50 ribu, setelah itu Rp75 ribu per tiga tahun, dan pada tiga tahun keempat biaya retribusi makam dikenakan Rp100 ribu.

Dikatakan Taufik, aturan itu masih berlaku bagi pemohon yang izin perpanjangan makamnya telah jatuh tempo pada 31 desember 2023 dan sebelumnya.

Taufik menuturkan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bebas biaya retribusi izin penggunaan tanah makam dapat mengajukan permohonan melalui perizinanonline.tangerangkota.go.id.

Syaratnya, pemohon melampirkan scan atau foto Surat Izin Penggunaan Tanah Makam lama atau dapat juga menyertakan Surat Keterangan dari kepala UPT Pemakaman, beserta scan maupun foto kamera KTP dan Kartu Keluarga ahli waris, dengan ketentuan posisi tidak miring atau terbalik.

Usai mengajukan permohonan, petugas akan melakukan pemeriksaan administrasi dan peninjauan lokasi makam.

"Apabila sudah sesuai, maka kami akan mengirimkan surat keputusan izin melalui email pemohon," jelas Taufik pada Rabu, 31 Januari 2024.

Untuk diketahui, penetapan bebas biaya perpanjangan penggunaan tanah makam ini hanya berlaku di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemkot Tangerang, yakni TPU Selapajang Jaya, TPU Batet, TPU Kedaung Wetan, dan TPU Mekarsari.

BANTEN
Atasi Sampah Tangsel, Pemprov Banten Sebar Toren POC ke TPS3R

Atasi Sampah Tangsel, Pemprov Banten Sebar Toren POC ke TPS3R

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:11

Pemerintah Provinsi Banten turut membantu mengatasi sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan mulai mendistribusikan fasilitas Toren Pupuk Organik Cair (POC) dan sistem Biogas.

HIBURAN
Rekayasa Lalu Lintas Jalan Kawasan Pintu Air 10, Jadi Tempat Syuting Film Teranyar Lisa Blackpink dan Ma Dong-seok

Rekayasa Lalu Lintas Jalan Kawasan Pintu Air 10, Jadi Tempat Syuting Film Teranyar Lisa Blackpink dan Ma Dong-seok

Kamis, 29 Januari 2026 | 07:43

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota menerapkan rekayasa lalu lintas selama beberapa hari ke depan seiring dengan penggunaan lokasi tersebut sebagai salah satu titik syuting film internasional terbaru yang dibintangi Lisa BLACKPINK

KAB. TANGERANG
Baru 2 Bulan Menikah, Komedian Boiyen Gugat Cerai Suaminya ke PA Tigaraksa

Baru 2 Bulan Menikah, Komedian Boiyen Gugat Cerai Suaminya ke PA Tigaraksa

Kamis, 29 Januari 2026 | 20:38

Artis dan juga komedian wanita Yenni Rahmawati atau yang kerap disapa Boiyen menggugat cerai suaminya Rully Anggi Akbar di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill