Connect With Us

Izin Perpanjangan Penggunaan Tanah Makam di Kota Tangerang Gratis, Begini Caranya 

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 31 Januari 2024 | 11:30

TPU Selapajang Jaya (Istimewa / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com- Izin Perpanjangan Penggunaan Tanah Makam (IPPTM) kini tidak lagi dipungut biaya retribusi alias gratis.

Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Aturan tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2024 bagi pemohon yang izin perpanjangan tanah makamnya telah mencapai jatuh tempo pada 1 Januari 2024 dan seterusnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Taufik Syahzaeni mengatakan, sebelum digratiskan awalnya perpanjangan penggunaan tanah makam dikenakan biaya retribusi yang termaktub melalui Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Dalam aturan sebelumnya dijelaskan, biaya retribusi sebesar Rp25 ribu per tiga tahun pertama, kemudian tiga tahun selanjutnya dikenakan Rp50 ribu, setelah itu Rp75 ribu per tiga tahun, dan pada tiga tahun keempat biaya retribusi makam dikenakan Rp100 ribu.

Dikatakan Taufik, aturan itu masih berlaku bagi pemohon yang izin perpanjangan makamnya telah jatuh tempo pada 31 desember 2023 dan sebelumnya.

Taufik menuturkan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bebas biaya retribusi izin penggunaan tanah makam dapat mengajukan permohonan melalui perizinanonline.tangerangkota.go.id.

Syaratnya, pemohon melampirkan scan atau foto Surat Izin Penggunaan Tanah Makam lama atau dapat juga menyertakan Surat Keterangan dari kepala UPT Pemakaman, beserta scan maupun foto kamera KTP dan Kartu Keluarga ahli waris, dengan ketentuan posisi tidak miring atau terbalik.

Usai mengajukan permohonan, petugas akan melakukan pemeriksaan administrasi dan peninjauan lokasi makam.

"Apabila sudah sesuai, maka kami akan mengirimkan surat keputusan izin melalui email pemohon," jelas Taufik pada Rabu, 31 Januari 2024.

Untuk diketahui, penetapan bebas biaya perpanjangan penggunaan tanah makam ini hanya berlaku di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemkot Tangerang, yakni TPU Selapajang Jaya, TPU Batet, TPU Kedaung Wetan, dan TPU Mekarsari.

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

PROPERTI
Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:50

Dalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,

BANDARA
Penumpang Libur Nataru di Bandara Soetta Tembus 1,18 Juta, Denpasar dan Singapura Jadi Destinasi Favorit

Penumpang Libur Nataru di Bandara Soetta Tembus 1,18 Juta, Denpasar dan Singapura Jadi Destinasi Favorit

Selasa, 23 Desember 2025 | 19:21

Mobilitas masyarakat menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, menunjukkan lonjakan yang signifikan.

BANTEN
Imigrasi Banten Terbitkan 144.573 Paspor pada 2025, Antisipasi Lonjakan Permohonan saat Nataru

Imigrasi Banten Terbitkan 144.573 Paspor pada 2025, Antisipasi Lonjakan Permohonan saat Nataru

Rabu, 24 Desember 2025 | 16:41

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Banten mencatat tingginya permintaan paspor dari masyarakat sepanjang tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill