Connect With Us

Izin Perpanjangan Penggunaan Tanah Makam di Kota Tangerang Gratis, Begini Caranya 

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 31 Januari 2024 | 11:30

TPU Selapajang Jaya (Istimewa / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com- Izin Perpanjangan Penggunaan Tanah Makam (IPPTM) kini tidak lagi dipungut biaya retribusi alias gratis.

Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Aturan tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2024 bagi pemohon yang izin perpanjangan tanah makamnya telah mencapai jatuh tempo pada 1 Januari 2024 dan seterusnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Taufik Syahzaeni mengatakan, sebelum digratiskan awalnya perpanjangan penggunaan tanah makam dikenakan biaya retribusi yang termaktub melalui Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Dalam aturan sebelumnya dijelaskan, biaya retribusi sebesar Rp25 ribu per tiga tahun pertama, kemudian tiga tahun selanjutnya dikenakan Rp50 ribu, setelah itu Rp75 ribu per tiga tahun, dan pada tiga tahun keempat biaya retribusi makam dikenakan Rp100 ribu.

Dikatakan Taufik, aturan itu masih berlaku bagi pemohon yang izin perpanjangan makamnya telah jatuh tempo pada 31 desember 2023 dan sebelumnya.

Taufik menuturkan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bebas biaya retribusi izin penggunaan tanah makam dapat mengajukan permohonan melalui perizinanonline.tangerangkota.go.id.

Syaratnya, pemohon melampirkan scan atau foto Surat Izin Penggunaan Tanah Makam lama atau dapat juga menyertakan Surat Keterangan dari kepala UPT Pemakaman, beserta scan maupun foto kamera KTP dan Kartu Keluarga ahli waris, dengan ketentuan posisi tidak miring atau terbalik.

Usai mengajukan permohonan, petugas akan melakukan pemeriksaan administrasi dan peninjauan lokasi makam.

"Apabila sudah sesuai, maka kami akan mengirimkan surat keputusan izin melalui email pemohon," jelas Taufik pada Rabu, 31 Januari 2024.

Untuk diketahui, penetapan bebas biaya perpanjangan penggunaan tanah makam ini hanya berlaku di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemkot Tangerang, yakni TPU Selapajang Jaya, TPU Batet, TPU Kedaung Wetan, dan TPU Mekarsari.

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

TEKNO
Tren Pencahayaan Adaptif untuk Menjawab Kebutuhan Ruang Dinamis

Tren Pencahayaan Adaptif untuk Menjawab Kebutuhan Ruang Dinamis

Jumat, 24 April 2026 | 09:06

Seiring dengan perkembangan desain arsitektur dan interior yang semakin dinamis, kebutuhan akan elemen pendukung ruang pun ikut mengalami perubahan. Ruang kini tidak lagi bersifat statis, melainkan terus bertransformasi mengikuti fungsi

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Kamis, 23 April 2026 | 18:53

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan sekolah khusus (SKh) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill