Connect With Us

Ada Unsur Pidana, Kasus Kebocoran Gas Pabrik Es Koang Jaya Tangerang Naik Penyidikan

Rangga Agung Zuliansyah, Yanto | Selasa, 20 Februari 2024 | 15:26

Situasi pabrik es pasca kebocoran gas di Koang Jaya, Karawaci, Kota Tangerang, Jumat 9 ebruari 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Kasus kebocoran gas amonia di pabrik es batu, Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, yang mengakibatkan puluhan warga keracunan telah naik ke tingkat penyidikan di Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya menemukan unsur pidana dalam insiden tersebut, sehingga menaikkan perkara itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan. 

"Sudah naik sidik, dari lidik ada ditemukan peristiwa pidana kita naikan jadi sidik," ujarnya kepada TangerangNews, saat meninjau proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karawaci, Selasa 20 Februari 2024. 

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota sudah memeriksa sejumlah saksi dari kasus kebocoran gas di PT DANESJA, pada Selasa 6 Februari 2024, lalu.

Para saksi tersebut dibawa ke Polsek Karawaci untuk dimintai keterangan.

“Kami sudah kumpulkan saksi-saksi yang ada, dan mendata para korban untuk melakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Zain.

Peristiwa ini mengakibatkan sekitar 55 orang terdampak gas harus diberikan pertolongan medis. Sebagian besar dari mereka dirawat di beberapa rumah sakit, bahkan 2 di antaranya sampai dirawat d ruang ICU akibat sesak nafas.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

KOTA TANGERANG
Aturannya Masih Berlaku, Sachrudin Bantah Isu Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

Aturannya Masih Berlaku, Sachrudin Bantah Isu Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

Senin, 19 Januari 2026 | 12:16

Wali Kota Tangerang Sachrudin membantah informasi yang beredar di masyarakat terkait isu perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2005.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill