Connect With Us

Jadwal Imsakiah 2 Ramadan 1445 H/Rabu 13 Maret 2024 di Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 12 Maret 2024 | 16:22

Ilustrasi puasa. (@TangerangNews / Istimewa/Shutterstock)

TANGERANGNEWS.com- Memasuki hari kedua bulan puasa atau 2 Ramadan 1445 Hijriah, berikut jadwal imsakiahnya.

Sebagian besar umat muslim di Indonesia telah melaksanakan ibadah puasa di hari pertama Ramadan 2024, termasuk Tangerang.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024, berdasarkan hasil Sidang Isbat yang digelar pada Minggu, 10 Maret 2024 di Kantor Kemenag RI, Jakarta.

Berikut jadwal imsakiah untuk 2 Ramadan 1445 Hijriah atau Rabu, 12 Maret 20204 di wilayah Tangerang dilansir dari Bimas Islam Kemenag RI.

Imsak

04:33 WIB 

Subuh

04:43 WIB 

Terbit

05:55 WIB 

Duha

06:22 WIB 

Zuhur

12:06 WIB 

Asar

15:12 WIB 

Magrib

18:11 wib 

Isya

19:19 WIB 

KOTA TANGERANG
Viral Zonasi Miras dan Prostitusi di Kota Tangerang, Berikut Fakta Rancangan Perubahan Perdanya

Viral Zonasi Miras dan Prostitusi di Kota Tangerang, Berikut Fakta Rancangan Perubahan Perdanya

Senin, 19 Januari 2026 | 23:17

Informasi terkait adanya zonasi peredaran minuman beralkohol (Miras) dan prostitusi di Kota Tangerang viral diperbincangkan.

HIBURAN
Tak Lagi Sejalan, Prilly Latuconsina Undur Diri dari Rumah Produksi Miliknya

Tak Lagi Sejalan, Prilly Latuconsina Undur Diri dari Rumah Produksi Miliknya

Senin, 19 Januari 2026 | 14:33

Aktris sekaligus produser Prilly Latuconsina secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari Sinemaku Pictures, rumah produksi yang ia dirikan bersama Umay Shahab sejak 2019.

KAB. TANGERANG
Ini Pesan Terakhir Pilot Pesawat ATR 42-500 kepada Istri

Ini Pesan Terakhir Pilot Pesawat ATR 42-500 kepada Istri

Senin, 19 Januari 2026 | 19:50

Pihak keluarga berharap Captain Andy Dahananto, pilot pesawat ATR 42-500 dapat kembali dengan selamat dari insiden jatuhnya pesawat tersebut.

OPINI
Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Senin, 19 Januari 2026 | 15:43

Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill