Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026
Selasa, 5 Mei 2026 | 14:48
Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.
TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 3.000 buruh dari berbagai perusahaan di wilayah Tangerang Raya turun ke jalan, untuk melakukan aksi demo pada peringatan Hari Buruh (May Day), Rabu 01 Mei 2024.
Para buruh itu sudah mulai merapat ke Jakarta menggunakan bus dan sepeda motor dari beberapa titik kumpul, termasuk di kawasan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Total ada 12 tuntutan yang akan mereka sampaikan dalam aksi yang digelar di Patung Kuda dan Istana Negara, Jakarta.
Salah satu tuntutannya adalah soal UU Cipta Kerja No 6/2023 yang dianggap tak memihak kaum buruh.
Sunarno, Ketua Umum KSBI Tangerang Raya mengatakan aksi tersebut dilakukan untuk memperingati di hari buruh nasional.
"Kami menuntut kepada Presiden Jokowi dan calon presiden yang segera dilantik Prabowo Subianto, untuk segera mencabut soal UU Cipta Kerja No 6/2023," katanya.
Mereka juga meminta agar PHK sepihak dan aksi pemberangusan serikat pekerja disetop. Mereka pun ingin diberlakukannya upah layak nasional yang adil dan bermartabat, serta mencabut PP No 51/2023.
"Saya juga minta stop kasus pelecehan seksual di tempat kerja, khususnya terhadap kaum perempuan. Lalu, outsourcing, kerja magang dan sistem mitra palsu bagi driver online dan ojol (ojek online) dihapus," tegas Sunarno.
Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.
TODAY TAGSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menindak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sejumlah titik strategis.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
Platform gim sandbox Roblox menerapkan sistem verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia. Hal ini lantaran menyesuaikan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews