Connect With Us

100 Pengendara Terciduk Langgar Lalu Lintas saat Operasi Patuh Jaya 2024 di Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 15 Juli 2024 | 15:34

Pengendara motor diberi surat teguran karena melanggar lalu lintas saat Operasi Patuh Jaya 2024 di Kota Tangerang, 15 Juli 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, melalui Satuan Lalulintas (satlantas) mulai hari ini, menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 selama 14 hari ke depan.

Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo mengatakan Operasi Patuh Jaya ini menyasar 14 katagori jenis pelanggaran berlalu lintas.

"Hari pertama kita Patroli mobile menyasar pada pengendara yang melanggar secara kasat mata diantaranya melawan arus, berbonceng lebih dari dua orang dan tidak menggunakan helm termasuk penggunaan sabuk pengaman," katanya, Senin 15 Juli 2024.

Dari hasil operasi tersebut terdapat kurang lebih 100 pengendara baik roda dua (motor) dan roda empat (mobil) yang diberikan surat tilang teguran simpatik oleh sejumlah petugas di lapangan.

"Yang melanggar kita tegur dengan blanko surat teguran simpatik. Operasi ini dilaksanakan mobile di Jalan Jendral Sudirman, Jalan Benteng Betawi dan Jalan Perintis Kemerdekaan," ujar Joko.

Menurutnya dalam Operasi Patuh Jaya 2024, sesuai instruksi pimpinan tidak boleh menggunakan tilang manual. Penindakan atau tilang hanya dilakukan melalui sistem ETLE stasioner dan ETLE Mobil.

Adapun pemberian surat tilang simpatik oleh petugas agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran lalu lintas yang dapat merugikan diri sendiri maupun pengendara lain.

"Diharapkan dengan pelaksanaan Operasi Patuh Jaya ini masyarakat dapat mematuhi 14 katagori jenis pelanggaran berlalu lintas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," terang Joko.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

TEKNO
Tidak Disangka, 10 Provinsi Ini Masih Gunakan Telepon Kabel, Banten Nomor 4

Tidak Disangka, 10 Provinsi Ini Masih Gunakan Telepon Kabel, Banten Nomor 4

Senin, 3 November 2025 | 19:39

Di tengah era serba digital dan dominasi ponsel pintar, penggunaan telepon kabel ternyata belum sepenuhnya punah di Indonesia.

BANTEN
PLN UID Banten Pastikan Penertiban Listrik Berjalan Sesuai Prosedur Resmi

PLN UID Banten Pastikan Penertiban Listrik Berjalan Sesuai Prosedur Resmi

Selasa, 4 November 2025 | 21:27

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten menyatakan siap menerima setiap masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga keterbukaan informasi dan mutu pelayanan di sektor kelistrikan.

MANCANEGARA
Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:07

Perusahaan makanan laut asal Seattle, Amerika Serikat (AS), Aquastar, melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap sejumlah produk udang beku yang dijual di berbagai toko ritel besar di seluruh negeri.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill