Connect With Us

Pelamar Kerja Wajib Tahu, Ini Cara Urus Kartu Kuning Secara Online 

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 29 Agustus 2024 | 11:17

Kartu Kuning dari Dinas Tenaga Kerja. (tangerangnews / dens)

TANGERANGNEWS.com- Mengurus Kartu Kuning atau Kartu AK1 kini semakin mudah dengan layanan online yang disediakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. 

Melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), proses ini dapat dilakukan secara praktis dari rumah menggunakan aplikasi Tangerang LIVE.

Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan menjelaskan, masyarakat yang ingin mengurus Kartu Kuning tidak perlu repot datang langsung ke kantor. 

Meski begitu, layanan offline tetap tersedia, sementara pengurusan secara online merupakan alternatif bagi yang ingin mengurus lebih cepat dan efisien.

"Syarat KTP, Kartu Keluarga dan Pas Foto, serta sertifikat kompetensi kerja dan keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki," ujar Ujang pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Berikut langkah-langkah mengurus Kartu Kuning secara online di Kota Tangerang.

1. Unduh aplikasi Tangerang LIVE dari Google Play Store atau App Store.   

2. Buat akun atau registrasi dengan memasukkan NIK e-KTP atau email yang sudah terdaftar di menu profil.

3. Pilih menu Kartu Kuning (AK/1) pada Layanan Ketenagakerjaan.

4. Isi form yang tersedia, seperti biodata, pendidikan terakhir, dan jabatan yang diinginkan, kemudian klik tombol 'Daftar'.

5. Tunggu proses verifikasi dan penandatanganan Kartu Kuning oleh pihak Disnaker.

6. Kartu Kuning siap diunduh setelah proses selesai.

Sebagai informasi, Kartu Kuning adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Disnaker Kota Tangerang untuk mendata para pencari kerja. 

Kartu ini penting untuk melamar pekerjaan dan memudahkan pencari kerja mendapatkan lowongan yang sesuai dengan kualifikasi mereka. 

Dengan adanya layanan online ini, mengurus Kartu Kuning kini lebih cepat dan efisien, sehingga pelamar kerja bisa lebih fokus mempersiapkan diri untuk mendapatkan pekerjaan yang diinginkan.

KOTA TANGERANG
Satpol PP Kota Tangerang Bakal Patroli Awasi Rumah Makan dan Tempat Hiburan yang Langgar Jam Operasional

Satpol PP Kota Tangerang Bakal Patroli Awasi Rumah Makan dan Tempat Hiburan yang Langgar Jam Operasional

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:28

Pemerintah Kota ( Pemkot) Tangerang resmi menerbitkan aturan pembatasan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan selama Ramadan 1447 Hijriah.

TEKNO
YouTube Eror di Indonesia, Pengguna Tak Bisa Akses Beranda hingga Shorts

YouTube Eror di Indonesia, Pengguna Tak Bisa Akses Beranda hingga Shorts

Rabu, 18 Februari 2026 | 13:37

Layanan berbagi video milik Google, YouTube, dilaporkan mengalami gangguan secara global pada Rabu, 18 Februari 2026, pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

SPORT
Sempat Tertinggal, Persita Bangkit Tundukkan PSBS Biak 2-1 di Indomilk Arena

Sempat Tertinggal, Persita Bangkit Tundukkan PSBS Biak 2-1 di Indomilk Arena

Selasa, 17 Februari 2026 | 12:37

Persita Tangerang meraih kemenangan 2-1 atas PSBS Biak pada pekan ke-21 BRI Super League 2025/2026. Laga berlangsung di Indomilk Arena, Senin, 16 Februari 2026, sore.

BANTEN
Stop Proyek Besar, Pemprov Banten Fokus Penanganan 6 Ruas Jalur Wisata Jelang Mudik Lebaran

Stop Proyek Besar, Pemprov Banten Fokus Penanganan 6 Ruas Jalur Wisata Jelang Mudik Lebaran

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:31

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan kesiapan infrastruktur jalan kewenangan provinsi menjelang arus mudik Lebaran 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill