Simak Tips Cegah Kejahatan Digital dan Deteksi Hoaks di Medsos
Senin, 27 Juli 2026 | 20:21
Di tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.
TANGERANGNEWS.com- Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin menegaskan pentingnya peningkatan kemampuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memecahkan masalah secara efektif.
Hal ini disampaikan Nurdin saat membuka Pelatihan Teknik Pemecahan Masalah dan Pengambilan Keputusan untuk ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, yang berlangsung di Graha Bhakti Karya, Modernland, pada Senin, 21 Oktober 2024.
Menurut Nurdin, pelatihan ini dimaksudkan agar para ASN lebih memahami dan mampu menghadapi berbagai tantangan yang ada di lapangan.
"Mengingat, pemerintah daerah selalu dihadapkan dengan berbagai masalah yang harus diselesaikan, baik dalam aspek pengaturan maupun pengelolaan sumber daya yang dimiliki," kata Nurdin.
Dalam sambutannya, Nurdin menyebut pemerintah daerah memiliki dua fungsi utama, yakni mengatur dan mengurus. Oleh karena itu, kemampuan ASN dalam memetakan masalah, mencari solusi alternatif, dan mengambil keputusan yang tepat sangat dibutuhkan agar pengaturan tersebut berjalan efektif.
Misalnya saja, Nurdin mencontohkan salah satu tantangan yang sering dihadapi dalam perencanaan tata ruang wilayah.
"Ada kasus di mana suatu lahan direncanakan sebagai ruang terbuka hijau, tetapi ternyata status tanahnya adalah warisan. Ini adalah salah satu masalah yang membutuhkan penyelesaian, dan ASN harus mampu memecahkannya dengan baik," bebernya.
Nurdin berharap, pelatihan ini dapat meningkatkan kompetensi para ASN, sehingga mampu menjalankan tugasnya dengan lebih profesional dan efektif dalam melayani masyarakat.
"Gunakan kesempatan ini untuk meng-upgrade diri, menjadi ASN yang kompeten dan mampu melayani masyarakat dengan semakin baik," tutupnya.
Di tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.
TODAY TAGMenikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews