Zona Merah! Kota Tangerang Tertinggi Kasus Curat dan Curanmor
Rabu, 1 Juli 2026 | 21:12
Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 5.436 kasus kejahatan 3C (Curanmor, Curas, dan Curat) terjadi di ibu kota dan sekitarnya, sepanjang Januari–Juni 2026.
TANGERANGNEWS.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan sebanyak 248 barang bukti dari berbagai tindak pidana umum dan khusus, pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Pemusnahan ini dilakukan agar barang-barang tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Tangerang Naseh mengatakan, pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti dari berbagai tindak pidana umum dan khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Untuk periode antara Mei 2024 sampai Oktober 2024," ujar Naseh.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terkait tindak pidana hukum, seperti narkotika, ganja, sabu-sabu, kemudian senjata tajam dan alat komunikasi.
Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan.
Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 5.436 kasus kejahatan 3C (Curanmor, Curas, dan Curat) terjadi di ibu kota dan sekitarnya, sepanjang Januari–Juni 2026.
TODAY TAGPemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.
Menyambut perayaan hari ulang tahunnya yang ke-70 pada 16 Juli 2026 mendatang, Danamon siap memanjakan masyarakat Indonesia dengan menghadirkan rangkaian program penawaran spesial berskala besar.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews