Niat Tolong Teman, Pelajar SMP Malah Hanyut Terseret Arus Kali di Poris Tangerang
Senin, 9 Maret 2026 | 20:11
Aksi heroik seorang remaja berakhir pilu di aliran Kali Maulana Hasanudin, Kelurahan Poris Jaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
TANGERANGNEWS.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan sebanyak 248 barang bukti dari berbagai tindak pidana umum dan khusus, pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Pemusnahan ini dilakukan agar barang-barang tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Tangerang Naseh mengatakan, pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti dari berbagai tindak pidana umum dan khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Untuk periode antara Mei 2024 sampai Oktober 2024," ujar Naseh.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terkait tindak pidana hukum, seperti narkotika, ganja, sabu-sabu, kemudian senjata tajam dan alat komunikasi.
Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan.
Aksi heroik seorang remaja berakhir pilu di aliran Kali Maulana Hasanudin, Kelurahan Poris Jaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
TODAY TAGPresiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyatakan untuk mundur dari keanggotaan Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) apabila keberadaan Indonesia di forum tersebut tidak memberikan manfaat bagi perjuangan kemerdekaan Palestina.
Persita Tangerang akan menjamu Dewa United FC lanjutan pekan ke-23 BRI Super League 2025/2026, di Indomilk Arena, Kamis, 26 Februari 2026, pukul 20.30 WIB.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews