MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TANGERANGNEWS.com-Hasil audiensi antara mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), pihak universitas dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah terkait tunggakan tunjangan kinerja (Tukin) dosen belum berakhir
Hal ini memicu ancaman aksi mogok massal oleh mahasiswa dan tenaga pengajar.
Presiden Mahasiswa UMT Muhammad Asrul menegaskan pihaknya memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja kepada universitas dan PP Muhammadiyah untuk menyelesaikan pembayaran tukin yang tertunda.
"Kami telah menyodorkan pakta integritas yaitu 7 hari kerja. Kedepannya, seluruh hak dosen dan pekerja, termasuk tukin harus diselesaikan. Jika tidak, kami akan mengambil langkah tegas untuk menyegel kampus," ujar Asrul usai audiensi, Jumat 27 Desember 2024, malam.
Dalam audiensi tersebut, PP Muhammadiyah menyatakan telah melakukan upaya pengelolaan keuangan untuk menyelesaikan persoalan ini.
Namun, mahasiswa menilai transparansi masih kurang dan mendesak hasil audit keuangan PP Muhammadiyah dipublikasikan secara terbuka kepada seluruh mahasiswa.
"Kami meminta transparansi penuh. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, harus diusut tuntas. Tidak masuk akal jika pembayaran disebut terlambat hingga 13 bulan. Kami meyakini ini bukan keterlambatan, melainkan kelalaian yang disengaja," tegas Asrul.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TODAY TAGParamount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.
Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews