Connect With Us

Kejari Tangerang Tetapkan Komisaris PT JRG Tersangka Dugaan Korupsi Modus Tagihan Fiktif

Redaksi | Rabu, 28 Mei 2025 | 22:30

Komisaris PT JRG berinisial MB ditahan Kejari Kota Tangerang usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Telkom Akses, Rabu 28 Mei 2025. (@TangerangNews / Redaksi)

TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atas tagihan fiktif proyek jaringan internet milik PT Telkom Akses Area Tangerang. 

"Tersangka berinisial MB seorang komisaris pada PT JRG yang selama ini menjadi mitra PT Telkom Akses dalam pekerjaan instalasi jaringan internet berbasis layanan IndiHome," terang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Tangerang, Hasbullah, Rabu 28 Mei 2025. 

Hasbullah yang didampingi Kepala Seksi Intelejen Agung Teja menyampaikan, tersangka MB diduga kuat telah mengarahkan pembuatan data pekerjaan fiktif yang diajukan kepada Telkom Akses area Tangerang melalui perusahaannya sendiri, PT JRG. 

"Pekerjaan tersebut seolah-olah telah dilakukan, padahal sebenarnya tidak pernah dilaksanakan,” ujarnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka MB menggunakan PT. JRG untuk melakukan penagihan pekerjaan kepada PT. Telkom Akses Area Tangerang. Sedangkan data-data pekerjaan yang diserahkan oleh tersangka melalui PT. JRG tersebut adalah data yang dimanipulasi atau fiktif. 

"Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Januari tahun 2021 sampai bulan April 2022," papar Kasi Pidsus. 

Atas perbuatan tersangka MB ini, imbuh Hasbullah, menyebabkan kerugian pada PT. Telkom Akses Area Tangerang sebesar Rp 2,3 miliar.  

Kasi Pidsus juga menjelaskan, dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa sekitar 30 orang saksi dari unsur internal Telkom Akses maupun pihak mitra. Selain itu, dua orang ahli juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.

“Penetapan tersangka MB merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya atas nama terdakwa AB dan RSAK yang telah lebih dulu disidangkan,” tambahnya.

MB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihaknya menyatakan akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek fiktif tersebut. "Masih kita dalami terus kasus ini," tegasnya. 

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

BISNIS
Dampak Rupiah Melemah, Industri Minuman Kemasan Tertekan Biaya Produksi dan Daya Beli

Dampak Rupiah Melemah, Industri Minuman Kemasan Tertekan Biaya Produksi dan Daya Beli

Jumat, 5 Juni 2026 | 23:57

Industri makanan dan minuman nasional, khususnya sektor minuman kemasan, terus menunjukkan resiliensinya sebagai salah satu tulang punggung manufaktur di Indonesia.

HIBURAN
Berkapasitas 1.000 Tamu, Cendana Ballroom Howard Johnson Tangerang Cocok untuk Event Besar dan Wedding 

Berkapasitas 1.000 Tamu, Cendana Ballroom Howard Johnson Tangerang Cocok untuk Event Besar dan Wedding 

Kamis, 11 Juni 2026 | 08:04

Howard Johnson by Wyndham Tangerang resmi memperkenalkan The Cendana Ballroom yang mampu menampung hingga 1.000 tamu untuk konsep standing reception maupun cocktail party.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill