Connect With Us

Kejari Tangerang Tetapkan Komisaris PT JRG Tersangka Dugaan Korupsi Modus Tagihan Fiktif

Redaksi | Rabu, 28 Mei 2025 | 22:30

Komisaris PT JRG berinisial MB ditahan Kejari Kota Tangerang usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Telkom Akses, Rabu 28 Mei 2025. (@TangerangNews / Redaksi)

TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atas tagihan fiktif proyek jaringan internet milik PT Telkom Akses Area Tangerang. 

"Tersangka berinisial MB seorang komisaris pada PT JRG yang selama ini menjadi mitra PT Telkom Akses dalam pekerjaan instalasi jaringan internet berbasis layanan IndiHome," terang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Tangerang, Hasbullah, Rabu 28 Mei 2025. 

Hasbullah yang didampingi Kepala Seksi Intelejen Agung Teja menyampaikan, tersangka MB diduga kuat telah mengarahkan pembuatan data pekerjaan fiktif yang diajukan kepada Telkom Akses area Tangerang melalui perusahaannya sendiri, PT JRG. 

"Pekerjaan tersebut seolah-olah telah dilakukan, padahal sebenarnya tidak pernah dilaksanakan,” ujarnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka MB menggunakan PT. JRG untuk melakukan penagihan pekerjaan kepada PT. Telkom Akses Area Tangerang. Sedangkan data-data pekerjaan yang diserahkan oleh tersangka melalui PT. JRG tersebut adalah data yang dimanipulasi atau fiktif. 

"Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Januari tahun 2021 sampai bulan April 2022," papar Kasi Pidsus. 

Atas perbuatan tersangka MB ini, imbuh Hasbullah, menyebabkan kerugian pada PT. Telkom Akses Area Tangerang sebesar Rp 2,3 miliar.  

Kasi Pidsus juga menjelaskan, dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa sekitar 30 orang saksi dari unsur internal Telkom Akses maupun pihak mitra. Selain itu, dua orang ahli juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.

“Penetapan tersangka MB merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya atas nama terdakwa AB dan RSAK yang telah lebih dulu disidangkan,” tambahnya.

MB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihaknya menyatakan akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek fiktif tersebut. "Masih kita dalami terus kasus ini," tegasnya. 

TEKNO
Pemungutan Pajak Pedagang Online Didukung DPR, Omzet Lebihi Rp500 Juta Setahun Kena PPH 0,5%

Pemungutan Pajak Pedagang Online Didukung DPR, Omzet Lebihi Rp500 Juta Setahun Kena PPH 0,5%

Kamis, 17 Juli 2025 | 17:38

Pemerintah akan segera memungut pajak dari e-Commerce atau pedagang online setelah mengumumkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang disahkan pada 14 Juli lalu.

WISATA
Liburan Sekolah, Ini Rekomendasi Tempat Wisata Super Murah di Tangerang dan Tangsel

Liburan Sekolah, Ini Rekomendasi Tempat Wisata Super Murah di Tangerang dan Tangsel

Minggu, 6 Juli 2025 | 14:51

Bingung memilih tempat jalan-jalan bersama sama keluarga saat momen liburan sekolah? Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) menyimpan banyak destinasi wisata menarik tanpa perlu merogoh kocek mahal.

BISNIS
ALVAboard Hadirkan Solusi Kemasan Reusable dan Ramah Lingkungan untuk Berbagai Sektor Bisnis

ALVAboard Hadirkan Solusi Kemasan Reusable dan Ramah Lingkungan untuk Berbagai Sektor Bisnis

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:01

Dalam dunia bisnis modern yang menuntut efisiensi dan keberlanjutan, kemasan tidak hanya berfungsi sebagai pelindung produk, tetapi juga sebagai strategi untuk menekan biaya dan mendukung kelestarian lingkungan.

KOTA TANGERANG
Baru Seminggu Bebas, Residivis Kasus Curanmor Tertangkap Lagi Beraksi di Alam Sutera

Baru Seminggu Bebas, Residivis Kasus Curanmor Tertangkap Lagi Beraksi di Alam Sutera

Kamis, 17 Juli 2025 | 20:58

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor berinisial CB kembali tertangkap saat beraksi di kawasan Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Padahal ia baru sepekan bebas dari penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill