TANGERANGNEWS.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimone memberikan apresiasi kepada Rumah Sakit (RS) Dinda Kota Tangerang, atas kepedulian melindungi pekerja rentan.
Melalui program 1.000 Tenaga Kerja Rentan Terlindungi, RS Dinda resmi mengikutsertakan para pekerja non formal ke dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimone.
Simbolis penyerahan kartu kepesertaan berlangsung di Aula Zam-Zam RS Dinda, Kamis 4 September 2025. Acara dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimone Dessy Sriningsih, dan Direktur RS Dinda dr. Fahmi Azhari MARS serta sejumlah penerima manfaat.

Perwakilan penerima manfaat program yaitu Anwar, petugas parkir di Pasar Ramadani. Martin, seorang teknisi listrik dari Keroncong Jatiuwung, serta Umay Rusadi, Ketua RW 03 Jatiuwung. Mereka adalah sebagian dari pekerja non formal yang selama ini rentan tanpa perlindungan jaminan kesehatan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cimone Dessy Sriningsih menyampaikan, apresiasi tinggi kepada RS Dinda atas kepedulian yang ditunjukkan.
Menurutnya, rumah sakit tidak hanya hadir melayani pasien yang berobat, tetapi juga memberi rasa aman bagi para pekerja rentan yang setiap hari berjuang mencari nafkah bagi keluarganya.
“Ini luar biasa sekali. Saya sangat apresiasi dan mengucapkan terima kasih. Karena lewat inisiatif ini, banyak orang mendapat perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja,” ungkap Dessy.
Dessy menambahkan, langkah RS Dinda sejalan dengan Program Sertakan milik BPJS Ketenagakerjaan, yakni “Sejahterakan Pekerja di Sekitar Kita”. Pihaknya berharap program ini bisa menginspirasi lembaga swasta lain di Kota Tangerang agar turut serta melindungi para pekerja non formal seperti tukang ojek, petugas parkir, maupun komunitas lain di masyarakat.
Sementara itu, Direktur RS Dinda, dr. Fahmi Azhari MARS, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk nyata komitmen rumah sakit dalam membantu masyarakat sekitar. Dengan berbagai risiko pekerjaan yang mereka hadapi, RS Dinda ingin memastikan para pekerja rentan tetap memiliki jaminan sosial dan kesehatan.
“Kita ingin pekerja rentan punya jaminan atas pekerjaannya yang pasti banyak risiko. Disitulah rumah sakit hadir untuk membantu mereka mendapatkan perlindungan tersebut,” ujar Fahmi.
Menurut Fahmi, pihaknya menargetkan hingga akhir 2025 terdapat 1.000 pekerja rentan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui dukungan RS Dinda. Pada tahap awal, rumah sakit akan menanggung iuran selama tiga bulan pertama, sebelum peserta diharapkan dapat melanjutkan secara mandiri.
Dengan iuran Rp16.800 per bulan, peserta akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja serta santunan kematian. “Harapan kami, manfaat program ini benar-benar dirasakan oleh para pekerja, sekaligus menumbuhkan kesadaran untuk melanjutkan perlindungan secara berkelanjutan,” tuturnya.
Selain memberikan perlindungan, RS Dinda juga membuka layanan perawatan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja.