Connect With Us

OC Kaligis Dituntut 10 Tahun Penjara

EYD | Rabu, 18 November 2015 | 10:43

OC Kaligis Menang Gugat Great Western Tangerang (Dira Derby / TangerangNews)

TANGERANG - Advokat senior Otto Cornelis (OC) Kaligis tak kaget mendengar tuntutan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsidair 4 bulan kurungan yang diajukan Jaksa pada KPK.

“Kami tidak heran kalau tuntutannya seberat ini karena sebelum kami didakwa saudara Yudi (Yudi Kristiana) mengatakan hukuman OC akan berat, itu ada di koran,” kata Kaligis memberi tanggapan dalam ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam tanggapannya, Kaligis juga menyampaikan protes soal dasar tuntutan yang disebut Kaligis kebanyakan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP). Di depan Majelis Hakim, Kaligis kembali menegaskan dirinya tidak memberi duit untuk hakim PTUN Medan, Sumut, untuk memengaruhi putusan.

“Saya tanya ke Tripeni (Tripeni Irianto Putro), apa memengaruhi putusan? Putusan saya tidak dikabulkan,” sambung Kaligis. “Tripeni di bawah sumpah mengatakan tidak pernah menerima duit dari saya,” imbuh dia.

Jaksa KPK menuntut Kaligis hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsidair 4 bulan kurungan karena diyakini terbukti menyuap Hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

Jaksa KPK menyebut Kaligis bersama-sama dengan Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti memberikan uang total USD27.000 dan 5.000 dollar Singapura (SGD). Duit diberikan kepada tiga Hakim PTUN, yakni Tripeni Irianto Putro sebesar SGD5.000 dan USD15.000, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing sebesar USD5.000 serta kepada Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar USD2.000.

Menurut Jaksa, duit suap ini diberikan dengan maksud memengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.

“Terang benderang terungkap terdakwa bersama Moh Yagari Bhastara alias Gary, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti terbukti telah memberi uang kepada Hakim Tripeni Irianto Putro selaku hakim ketua, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku anggota majelis hakim serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan,” ujar Jaksa.

Kaligis dinilai terbukti melakukan korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

BISNIS
Jual Emas Indonesia Hadir di Pasar Lama, Tawarkan Harga Buyback Tinggi hingga Terima Emas Rusak

Jual Emas Indonesia Hadir di Pasar Lama, Tawarkan Harga Buyback Tinggi hingga Terima Emas Rusak

Jumat, 10 April 2026 | 22:49

Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap emas sebagai instrumen lindung nilai, Jual Emas Indonesia hadir dan membuka cabang terbaru di Pasar Lama, Kota Tangerang, pada Jumat 10 April 2026.

PROPERTI
2 Produk Komersial Baru Hadir di Park Serpong, Harga Mulai Rp888 Juta

2 Produk Komersial Baru Hadir di Park Serpong, Harga Mulai Rp888 Juta

Selasa, 7 April 2026 | 15:17

LippoLand resmi meluncurkan dua produk komersial terbarunya di Park Serpong yakni THE HIVE TERAZA @ ParkHills Boulevard dan SOHO TREETOPS @ ParkView Drive.

BANDARA
Atap Jebol di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Selesai Diperbaiki, Pastikan Kondisi Aman

Atap Jebol di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Selesai Diperbaiki, Pastikan Kondisi Aman

Kamis, 9 April 2026 | 17:16

Perbaikan pada satu titik atap di area Boarding Lounge Gate 7 Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) yang terdampak cuaca ekstrem telah berhasil diselesaikan Kamis 9 April 2026, pukul 07.00 WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill