Connect With Us

Youtuber Prank Sembako Isi Sampah Diciduk di Tol Tangerang-Merak

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 8 Mei 2020 | 05:18

Ferdian Paleka. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com–Youtuber Ferdian Paleka yang melakukan prank memberikan sembako berisi sampah ke waria, akhirnya berhasil diciduk petugas kepolisian di tol Tangerang-Merak, Jumat (8/5/2020) dini hari.

Kabar tertangkapnya Youtuber yang sempat berstatus daftar pencarian orang (DPO) tersebut disampaikan Ketua Sahabat Polisi Indonesia DPC Bandung David Cahyadi. 

David menyampaikan apresiasi kepada Satreskrim Polrestabes Bandung karena telah berhasil mengungkap kasus yang bikin heboh tersebut. 

"Terima kasih atas pelayanan dan penegakan hukum yamg begitu sigap dan cepat serta terukur atas kasus oknum Youtuber FP walaupun di situasi pandemi seperti ini," tulis David lewat akun Instagramnya @david_chris.

Ferdian Paleka bersama dua rekannya harus berurusan dengan polisi setelah ulah pranknya memberikan sembako berisi sampah dan batu kepada sejumlah waria dalam konten Youtubenya beberapa waktu lalu. (RAZ)

BISNIS
Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:41

Promo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

KAB. TANGERANG
Terbukti Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Tangerang dan 3 Rekannya Divonis 3,5 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Tangerang dan 3 Rekannya Divonis 3,5 Tahun Penjara

Selasa, 13 Januari 2026 | 21:40

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Arsin, Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill