Connect With Us

Bagaimana Pesangon di UU Cipta Kerja? Ini Hitungannya

Redaksi | Sabtu, 17 Oktober 2020 | 11:01

Tampak buruh karyawati berkumpul berunjuk rasa di Jalan Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

 

Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja memicu sejumlah kontroversi. Beragam draft UU tersebut beredar sehingga publik pun kebingungan. UU yang ditolak berbagai kalangan tersebut salah satunya memuat klausul soal uang pesangon untuk buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

Lalu seperti apa hitungan pesangon dalam UU tersebut?

 

Dalam regulasi sebelumnya mengacu pada UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jumlah pesangon yang diberikan sebanyak 32 kali upah. Di Undang-undang yang baru, dipangkas 7 bulan upah menjadi hanya 25 bulan upah.

 

Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK) merinci, besaran manfaat tersebut terdiri dari 19 bulan upah yang dibayarkan oleh perusahaan dan 6 bulan melalui BPJS Ketenagakerjaan lewat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

 

Syarif melanjutkan, sesuai dengan naskah UU Cipta Kerja yang beredar di publik, pasal 156 UU Cipta Kerja ayat (I) tertera, jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

 

 

"Skemanya terdiri dari 19 kali upah sesuai masa kerjanya dari pemberi kerja dan 6 kali upah dari program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) sehingga menjadi 25 kali upah," ujar Syarif, dilansir dari CNBC Indonesia, Sabtu (17/10/2020).

 

"Namun hal-hal yang berkaitan dengan syarat - mekanisme - kompensasi PHK akan diatur dalam Peraturan Pemerintah sesuai amanat Pasal 156 ayat (5) UU Cipta Kerja," ungkapnya lagi.

 

Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program baru yang juga sudah terbit di UU Cipta Kerja yakni JKP.

 

Program ini bermanfaat untuk melindungi pekerja korban PHK. JKP ini nantinya bisa difungsikan sebagai uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

 

Berikut ini selengkapnya perincian uang pesangon dalam UU Cipta Kerja dalam pasal 156 ayat 2 dan 3.

 

Uang Pesangon

 

a.masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

 

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

 

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

 

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

 

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

 

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

 

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

 

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

 

Uang Penghargaan masa kerja

 

a.masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;

 

b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

 

c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;

 

d. masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

 

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

 

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

 

g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

 

h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

SPORT
Sempat Tertinggal, Persita Bangkit Tundukkan PSBS Biak 2-1 di Indomilk Arena

Sempat Tertinggal, Persita Bangkit Tundukkan PSBS Biak 2-1 di Indomilk Arena

Selasa, 17 Februari 2026 | 12:37

Persita Tangerang meraih kemenangan 2-1 atas PSBS Biak pada pekan ke-21 BRI Super League 2025/2026. Laga berlangsung di Indomilk Arena, Senin, 16 Februari 2026, sore.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill