Connect With Us

Bagaimana Pesangon di UU Cipta Kerja? Ini Hitungannya

Redaksi | Sabtu, 17 Oktober 2020 | 11:01

Tampak buruh karyawati berkumpul berunjuk rasa di Jalan Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

 

Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja memicu sejumlah kontroversi. Beragam draft UU tersebut beredar sehingga publik pun kebingungan. UU yang ditolak berbagai kalangan tersebut salah satunya memuat klausul soal uang pesangon untuk buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

Lalu seperti apa hitungan pesangon dalam UU tersebut?

 

Dalam regulasi sebelumnya mengacu pada UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jumlah pesangon yang diberikan sebanyak 32 kali upah. Di Undang-undang yang baru, dipangkas 7 bulan upah menjadi hanya 25 bulan upah.

 

Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK) merinci, besaran manfaat tersebut terdiri dari 19 bulan upah yang dibayarkan oleh perusahaan dan 6 bulan melalui BPJS Ketenagakerjaan lewat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

 

Syarif melanjutkan, sesuai dengan naskah UU Cipta Kerja yang beredar di publik, pasal 156 UU Cipta Kerja ayat (I) tertera, jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

 

 

"Skemanya terdiri dari 19 kali upah sesuai masa kerjanya dari pemberi kerja dan 6 kali upah dari program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) sehingga menjadi 25 kali upah," ujar Syarif, dilansir dari CNBC Indonesia, Sabtu (17/10/2020).

 

"Namun hal-hal yang berkaitan dengan syarat - mekanisme - kompensasi PHK akan diatur dalam Peraturan Pemerintah sesuai amanat Pasal 156 ayat (5) UU Cipta Kerja," ungkapnya lagi.

 

Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program baru yang juga sudah terbit di UU Cipta Kerja yakni JKP.

 

Program ini bermanfaat untuk melindungi pekerja korban PHK. JKP ini nantinya bisa difungsikan sebagai uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

 

Berikut ini selengkapnya perincian uang pesangon dalam UU Cipta Kerja dalam pasal 156 ayat 2 dan 3.

 

Uang Pesangon

 

a.masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

 

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

 

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

 

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

 

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

 

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

 

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

 

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

 

Uang Penghargaan masa kerja

 

a.masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;

 

b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

 

c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;

 

d. masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

 

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

 

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

 

g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

 

h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

BANTEN
Andra Soni Lantik 23 Pejabat, Jamaluddin Jadi Kepala Dindikbud Banten

Andra Soni Lantik 23 Pejabat, Jamaluddin Jadi Kepala Dindikbud Banten

Senin, 3 November 2025 | 15:51

Sebanyak, 23 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi secara resmi dilantik oleh Gubernur Banten, Andra Soni, Gedung Negara Provinsi Banten, Senin 3 November 2025.

PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill