Connect With Us

dr Lois Jadi Tersangka Penyebaran Berita Hoaks, Terancam 10 Tahun Penjara

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 13 Juli 2021 | 11:17

Dokter Louis Owien (YT Babeh Aldo / tangkapan layar)

TANGERANGNEWS.com-dr. Lois Owien menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong soal COVID-19 yang berbuntut pada keonaran di masyarakat. Penetapan Lois jadi tersangka setelah ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin 12 Juli 2021.

Atas aksinya tersebut, dr lois terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun.

Diantaranya, Pasal 28 ayat, 2, jo Pasal 45A ayat, 2, UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 14 ayat (1) UU No 4/1984   tentang Wabah Penyakit Menular.

"(Dijerat pasal) Tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto seperti dilansir dari CNN Indonesia, Selasa 13 Juli 2021.

Baca Juga :

Dia juga diduga dianggap melanggar pidana menghalang-halangi pelaksanaan atau penanggulangan wabah dengan menyiarkan berita tak pasti. "Patut diduga berita hoaks yang disebarkan itu dapat membuat keonaran di kalangan masyarakat," ujar Agus.

Penangkapan dr. Lois dilakukan usai perbincangan yang dilakukan dirinya di acara talkshow dengan Hotman Paris viral di media sosial. Dalam acara tersebut, dia menyatakan bahwa dirinya tak percaya COVID-19.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan kalimat dr. Lois menyebutkan bahwa korban COVID-19 yang selama ini meninggal bukan karena menderita virus tersebut, melainkan akibat interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam. "Kalimat ini yang diproses hukum," katanya.

BANDARA
Disembunyikan Dalam Legging, Aksi Penyelundupan Monyet dan Kadal dari Thailand Digagalkan di Bandara Soetta

Disembunyikan Dalam Legging, Aksi Penyelundupan Monyet dan Kadal dari Thailand Digagalkan di Bandara Soetta

Sabtu, 9 Mei 2026 | 16:47

Modus penyelundupan satwa liar kian nekat. Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Banten bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan belasan satwa hidup asal Thailand di Terminal 2 Bandara

BISNIS
Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Kamis, 7 Mei 2026 | 11:08

Memulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.

PROPERTI
Serpong Jaya Luncurkan 3 Cluster Baru, Tawarkan Hunian Modern Mulai Rp700 Jutaan

Serpong Jaya Luncurkan 3 Cluster Baru, Tawarkan Hunian Modern Mulai Rp700 Jutaan

Jumat, 8 Mei 2026 | 14:54

Kebutuhan hunian nyaman dan terintegrasi di kawasan penyangga Jakarta terus meningkat seiring perkembangan kehidupan urban.

TOKOH
Ian Chavidz ASN Kota Tangerang Terpilih Ketua Alumni IPDN Angkatan 22

Ian Chavidz ASN Kota Tangerang Terpilih Ketua Alumni IPDN Angkatan 22

Sabtu, 9 Mei 2026 | 21:21

ASN Kota Tangerang Ian Chavidz Rizqiullah resmi terpilih sebagai Ketua alumni IPDN Angkatan 22 Adipati periode 2026-2030. Ia unggul telak dalam pemilihan yang digelar secara daring melalui sistem voting elektronik.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill