Connect With Us

dr Lois Jadi Tersangka Penyebaran Berita Hoaks, Terancam 10 Tahun Penjara

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 13 Juli 2021 | 11:17

Dokter Louis Owien (YT Babeh Aldo / tangkapan layar)

TANGERANGNEWS.com-dr. Lois Owien menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong soal COVID-19 yang berbuntut pada keonaran di masyarakat. Penetapan Lois jadi tersangka setelah ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin 12 Juli 2021.

Atas aksinya tersebut, dr lois terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun.

Diantaranya, Pasal 28 ayat, 2, jo Pasal 45A ayat, 2, UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 14 ayat (1) UU No 4/1984   tentang Wabah Penyakit Menular.

"(Dijerat pasal) Tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto seperti dilansir dari CNN Indonesia, Selasa 13 Juli 2021.

Baca Juga :

Dia juga diduga dianggap melanggar pidana menghalang-halangi pelaksanaan atau penanggulangan wabah dengan menyiarkan berita tak pasti. "Patut diduga berita hoaks yang disebarkan itu dapat membuat keonaran di kalangan masyarakat," ujar Agus.

Penangkapan dr. Lois dilakukan usai perbincangan yang dilakukan dirinya di acara talkshow dengan Hotman Paris viral di media sosial. Dalam acara tersebut, dia menyatakan bahwa dirinya tak percaya COVID-19.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan kalimat dr. Lois menyebutkan bahwa korban COVID-19 yang selama ini meninggal bukan karena menderita virus tersebut, melainkan akibat interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam. "Kalimat ini yang diproses hukum," katanya.

KAB. TANGERANG
250 Rumah Gratis di Tangerang Segera Diserahkan, Ini Kriteria Penerimanya

250 Rumah Gratis di Tangerang Segera Diserahkan, Ini Kriteria Penerimanya

Kamis, 6 November 2025 | 13:06

Kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Tangerang. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait tengah menyiapkan 250 unit rumah gratis akan segera diserahkan kepada warga yang memenuhi syarat.

HIBURAN
Mal Ciputra Tangerang Ajak Keluarga Jelajahi Dunia Prasejarah di Event Dino Kingdom

Mal Ciputra Tangerang Ajak Keluarga Jelajahi Dunia Prasejarah di Event Dino Kingdom

Rabu, 5 November 2025 | 19:51

Mal Ciputra Tangerang mengubah atrium utamanya menjadi hutan prasejarah yang penuh petualangan melalui acara spektakuler bertajuk “Dino Kingdom".

BISNIS
Bukan Produk Luar Negeri, Handuk Ternama Terry Palmer Lahir dan Merintis dari Tangerang

Bukan Produk Luar Negeri, Handuk Ternama Terry Palmer Lahir dan Merintis dari Tangerang

Rabu, 5 November 2025 | 12:58

Siapa sangka salah satu merek handuk ternama, Terry Palmer ternyata berasal dari Indonesia. Brand yang dikenal akan kualitas premiumnya ini berdiri di bawah naungan PT Indah Jaya Textile Industry, sebuah perusahaan tekstil asal Tangerang, Banten

NASIONAL
Fenomena Pelamar Overqualified Dominasi Dunia Rekrutmen Entry Level

Fenomena Pelamar Overqualified Dominasi Dunia Rekrutmen Entry Level

Kamis, 6 November 2025 | 09:05

Sebuah fenomena mencemaskan tengah melanda pasar tenaga kerja Indonesia. Para lulusan sarjana, pascasarjana, bahkan doktor, berbondong-bondong melamar posisi entry level yang jauh di bawah kualifikasi mereka.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill