Connect With Us

dr Lois Jadi Tersangka Penyebaran Berita Hoaks, Terancam 10 Tahun Penjara

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 13 Juli 2021 | 11:17

Dokter Louis Owien (YT Babeh Aldo / tangkapan layar)

TANGERANGNEWS.com-dr. Lois Owien menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong soal COVID-19 yang berbuntut pada keonaran di masyarakat. Penetapan Lois jadi tersangka setelah ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin 12 Juli 2021.

Atas aksinya tersebut, dr lois terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun.

Diantaranya, Pasal 28 ayat, 2, jo Pasal 45A ayat, 2, UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 14 ayat (1) UU No 4/1984   tentang Wabah Penyakit Menular.

"(Dijerat pasal) Tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto seperti dilansir dari CNN Indonesia, Selasa 13 Juli 2021.

Baca Juga :

Dia juga diduga dianggap melanggar pidana menghalang-halangi pelaksanaan atau penanggulangan wabah dengan menyiarkan berita tak pasti. "Patut diduga berita hoaks yang disebarkan itu dapat membuat keonaran di kalangan masyarakat," ujar Agus.

Penangkapan dr. Lois dilakukan usai perbincangan yang dilakukan dirinya di acara talkshow dengan Hotman Paris viral di media sosial. Dalam acara tersebut, dia menyatakan bahwa dirinya tak percaya COVID-19.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan kalimat dr. Lois menyebutkan bahwa korban COVID-19 yang selama ini meninggal bukan karena menderita virus tersebut, melainkan akibat interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam. "Kalimat ini yang diproses hukum," katanya.

WISATA
Liburan Sekolah, Ini Rekomendasi Tempat Wisata Super Murah di Tangerang dan Tangsel

Liburan Sekolah, Ini Rekomendasi Tempat Wisata Super Murah di Tangerang dan Tangsel

Minggu, 6 Juli 2025 | 14:51

Bingung memilih tempat jalan-jalan bersama sama keluarga saat momen liburan sekolah? Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) menyimpan banyak destinasi wisata menarik tanpa perlu merogoh kocek mahal.

NASIONAL
BPJS Kesehatan Bantah Rawat Inap Peserta JKN Dibatasi 

BPJS Kesehatan Bantah Rawat Inap Peserta JKN Dibatasi 

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:31

BPJS Kesehatan membantmah terkait pembatasan waktu bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat menjalani rawat inap di rumah sakit.

TEKNO
Waspada Penipuan Modus Link Bantuan Subsidi Upah Kemnaker

Waspada Penipuan Modus Link Bantuan Subsidi Upah Kemnaker

Selasa, 15 Juli 2025 | 13:55

Modus penipuan lewat link atau tautan palsu yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) beredar melalui pesan chat.

BANDARA
Kabur ke Indonesia, Kemenkum RI Ekstradisi WNA Rusia

Kabur ke Indonesia, Kemenkum RI Ekstradisi WNA Rusia

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:51

Kementerian Hukum (Kemenkum) RI mengekstradisi warga negara Rusia bernama Alexander Vladimirovich Zverev (AZV) ke negara asalnya, setelah pemerintah negara federasi Rusia memohon langsung ke Pemerintah RI.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill