Connect With Us

Hore! Rekrutmen Bersama BUMN Kembali Dibuka

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 1 Desember 2022 | 10:52

Ilustrasi gedung BUMN. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali membuka rekrutmen batch kedua untuk tahun 2022.

Kabar gembira ini diketahui diumumkan melalui postingan akun Instagram resmi Forum Human Capital Indonesia BUMN, yakni @fhci.bumn.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir telah membuka Rekrutmen Bersama BUMN Batch 1 pada April 2022 lalu. Saat itu, terdapat lowongan kerja BUMN sebanyak lebih dari 2.700 posisi di lebih dari 50 perusahaan.

Adapun rekrutmen bersama BUMN Batch 2 ini dibuka di 30 perusahaan pelat merah. Namun, belum ada kepastian tanggal rekrutmen dan tahapan yang harus dilalui.

Berikut isi pengumuman tersebut melalui caption postingan akun @fhci.bumn seperti dikutip dari cnbcindonesia.com, Kamis 1 Desember 2022:

"Program yang paling ditunggu oleh talenta muda Indonesia!

REKRUTMEN BERSAMA BUMN HADIR KEMBALI!

Prepare yourself.

[COMING SOON REKRUTMEN BERSAMA BUMN 2022 BATCH 2]

Memanggil putra-putri terbaik bangsa untuk berkontribusi di BUMN. Terdapat beberapa posisi yang tersebar di lebih dari 30 BUMN.

Pantau Forum Human Capital Indonesia (@fhci.bumn) untuk pengumuman & persyaratannya. Semuanya bebas biaya!

Raih karir impianmu, dengan belajar, bertumbuh dan berkontribusi untuk Indonesia!".

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill