Connect With Us

Biaya Haji 2024 Rp93 Juta per Jemaah, Begini Skemanya

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 28 November 2023 | 19:51

Ilustrasi Haji (Sumber Merdeka.com / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk 2024 resmi menjadi sebesar Rp93.410.286. Keputusan ini telah disepakati oleh pemerintah dan DPR melalui Raker Penetapan BPIH 1445H/2024M di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Senin, 27 November 2023.

Berdasarkan hasil raker, BPIH mengalami kenaikan sebesar Rp3 juta dibanding 2023, sehingga menghasilkan angka Rp93.410.286. Namun, dari jumlah tersebut calon jemaah hanya dibebankan 60 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yakni sebesar Rp56.046.172. 

Sedangkan, 40 persennya berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp37.364.114. Artinya, total penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8,2 Triliun.  

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membeberkan, pelunasan Bipih akan menggunakan skema cicilan melalui top up virtual account (VA) Bank Penerima Setoran BPIH. Melalui skema ini, para calon jemaah dapat menyetorkan dana haji sesuai kemampuannya sampai dengan penutupan pelunasan BPIH. 

"Sistemnya top up. Tidak ada ketentuan (jumlahnya). Jadi, tidak seperti tahun lalu atau sebelumnya yang sekali bayar harus lunas. Sekarang bisa top up, relatif lebih ringan," katanya.

Menurut Yaqut, skema ini akan meringankan beban calon jemaah atas kenaikan Bipih lantaran bisa menyetor dana sesuai kemampuan ke virtual account masing-masing jemaah.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menyampaikan, penetapan jumlah BPIH ini diputuskan lebih cepat tiga bulan dibanding tahun lalu karena bertujuan untuk memberi waktu lebih kepada para calon jemaah agar dapat menyiapkan biaya pelunasan.

Dikatakan Kahfi, setiap jemaah saat ini hanya perlu melunasi Bipih sebesar Rp28,6 juta dari Rp56 juta yang harus dibayar. Sebab, para calon jemaah telah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta sewaktu pendaftaran.

"Skema baru ini diharapkan tidak akan memberatkan jemaah di tahun ini dan berikutnya," pungkasnya.

KAB. TANGERANG
Asmara Terlarang Picu Pembunuhan Wanita yang Direkayasa Jadi Bunuh Diri di Pasar Kemis

Asmara Terlarang Picu Pembunuhan Wanita yang Direkayasa Jadi Bunuh Diri di Pasar Kemis

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:57

Jajaran Polresta Tangerang akhirnya mengungkap motif di balik kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita berinisial R, 29, yang jasadnya ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

KOTA TANGERANG
Waspada Macet! Rekayasa Lalu Lintas Dampak Perbaikan 4 Ruas Jalan Kota Tangerang Berlangsung 2 Bulan

Waspada Macet! Rekayasa Lalu Lintas Dampak Perbaikan 4 Ruas Jalan Kota Tangerang Berlangsung 2 Bulan

Senin, 10 Agustus 2026 | 17:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Satlantas Polres Metro Tangerang Kota resmi memberlakukan skema rekayasa lalu lintas di empat ruas jalan utama mulai Senin, 10 Agustus 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill