Connect With Us

1.835 Kendaraan Pemudik Lebaran 2024 Terlibat Kecelakaan

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 13 April 2024 | 09:24

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (@TangerangNews / Tribunnews/Net)

TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 1.835 kendaraan terlibat kecelakaan selama arus mudik Lebaran 2024. Hal itu berdasarkan data kecelakaan lalu lintas dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menjelaskan, jumlah tersebut sebenarnya mengalami penurunan 15 persen dibanding tahun sebelumnya, yakni 2.159 kendaraan.

"Yang terlibat kecelakaan masih sepeda motor yang tertinggi. Sepeda motor ini masih tertinggi itu 73 persen," ujar Aan dalam keterangannya Jumat, 12 April 2024.

Lanjut Aan, kendaraan angkut orang atau bus 12 persen, disusul oleh angkutan barang 10 persen, mobil pribadi 2 persen, dan lainnya 3 persen.

Aan menuturkan, kecelakaan tersebut terjadi di ruas jalan tol maupun arteri selama arus mudik Lebaran 2024.

Dari kecelakaan tersebut, tercatat sebanyak 281 orang dilaporkan meninggal dunia, 317 luka berat, 2.424 luka ringan.

Sementara itu, jenis kecelakaan yang terjadi paling banyak ialah adu banteng sebanyak 379 kasus.

Terkait Penyebabnya, menurut Aan terdapat beberapa faktor, antara lain tidak menjaga jarak, kemudian ada juga microsleep.

"Bisa juga mengantuk menabrak," katanya.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill