Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026
Senin, 6 Juli 2026 | 12:59
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
TANGERANGNEWS.com- Pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada Rabu, 24 April 2024.
"(Penetapan Capres-Cawapres) dilaksanakan di kantor KPU," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.
Penetapan ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Hasyim menuturkan, dari putusan MK tersebut, dapat diketahui seluruh pokok permohonan dari Paslon 01 dan 02 dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Untuk itu, seluruh pokok permohonan tersebut dinyatakan ditolak untuk seluruhnya oleh hakim MK.
Oleh karenanya, SK KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dapat dinyatakan benar dan tetap sah berlaku.
"Maka tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024," pungkas Hasyim.
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
TODAY TAGSlamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews