Connect With Us

KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih 

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 23 April 2024 | 08:12

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Hasyim Asy'ari. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada Rabu, 24 April 2024.

"(Penetapan Capres-Cawapres) dilaksanakan di kantor KPU," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Penetapan ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Hasyim menuturkan, dari putusan MK tersebut, dapat diketahui seluruh pokok permohonan dari Paslon 01 dan 02 dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Untuk itu, seluruh pokok permohonan tersebut dinyatakan ditolak untuk seluruhnya oleh hakim MK.

Oleh karenanya, SK KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dapat dinyatakan benar dan tetap sah berlaku.

"Maka tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024," pungkas Hasyim.

SPORT
Ajak Warga Peduli Kesehatan Mata, RS Mata Achmad Wardi Gelar Run for Vision 2026 di Serang 

Ajak Warga Peduli Kesehatan Mata, RS Mata Achmad Wardi Gelar Run for Vision 2026 di Serang 

Senin, 13 April 2026 | 19:17

RS Mata Achmad Wardi menggelar ajang lari Run for Vision 2026 sebagai bagian dari rangkaian peringatan hari ulang tahun rumah sakit yang jatuh setiap 21 April.

OPINI
Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Selasa, 7 April 2026 | 15:06

Libur lebaran telah usai, tapi masalah baru yang mesti dihadapi pemerintah pasca Ramadan justru mulai muncul, salah satunya adalah urbanisasi. Euforia gemerlapnya kota meracuni penduduk desa untuk bisa menikmatinya.

TEKNO
Bikin Laporan Polisi dan Kehilangan Bisa Lewat Aplikasi, Sudah Digunakan Polda Banten

Bikin Laporan Polisi dan Kehilangan Bisa Lewat Aplikasi, Sudah Digunakan Polda Banten

Rabu, 15 April 2026 | 22:32

Masyarakat kini dapat membuat laporan polisi (LP) dan laporan kehilangan secara online melalui Super App Polri yang baru saja diluncurkan pada Selasa, 14 April 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill