Connect With Us

Penyesuaian Kebutuhan Pelanggan, PLN Lakukan Pelebaran Batas Daya Listrik 

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 6 Agustus 2024 | 20:26

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo melakukan pengecekan langsung SPKLU untuk kesiapan beroperasi selama masa mudik Lebaran 2024. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memperluas batas daya untuk beberapa golongan tarif listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). 

Upaya ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pelanggan yang terus berkembang serta untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan keandalan listrik.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengungkapkan, golongan tarif seperti traksi, curah, bisnis, dan rumah tangga telah mengalami perluasan batas daya guna memenuhi kebutuhan pelanggan tanpa mengubah tarif listrik.

"Dipastikan pelebaran batas daya tarif listrik ini tidak berdampak pada kenaikan tarif listrik," ujar Jisman dalam keterangannya Selasa, 6 Agustus 2024.

Ia juga menambahkan bahwa tujuan dari stratifikasi tarif listrik adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan, efisiensi, dan keandalan tenaga listrik yang lebih optimal untuk masyarakat.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan, PLN menyambut baik langkah pemerintah dalam meningkatkan stratifikasi tarif listrik sembari mempertahankan tarif agar tetap kompetitif, sehingga mendukung daya saing bisnis dan perekonomian masyarakat. 

Menurutnya, dengan perkembangan teknologi, kebutuhan listrik masyarakat dan beberapa jenis usaha semakin meningkat dan memerlukan penyambungan listrik dengan spesifikasi tertentu yang belum terakomodasi dalam golongan tarif yang ada.

"Saat ini ada kereta cepat dan stasiun pengisian kendaraan listrik yang sebelumnya belum ada dalam golongan tarif PLN, kini telah diatur pemerintah," kata Darmawan.

Direktur Retail dan Niaga PLN, Edi Srimulyanti, menyatakan bahwa PLN siap mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait perluasan batas daya pada beberapa golongan tarif listrik ini.

"PLN siap mendukung 100% langkah pemerintah dalam meningkatkan pelayanan dan keandalan pasokan listrik serta mendorong perekonomian masyarakat," kata Edi.

Edi juga menambahkan bahwa kebijakan ini akan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih menarik dan mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik, khususnya untuk bisnis Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dengan daya sampai 200 kVA dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

Edi menyebut, stratifikasi tarif listrik ini akan meningkatkan kualitas layanan, memenuhi kebutuhan pelanggan, dan mengoptimalkan produksi energi yang lebih efisien.

Kebijakan perluasan batas daya pada beberapa golongan tarif listrik ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Ada empat golongan pelanggan PT PLN (Persero) yang mengalami perluasan daya, yaitu:

1. Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA diperluas ke Tegangan Menengah (R-3/TM) dengan daya di atas 200 kVA.

2. Bisnis Tegangan Menengah (B-3/TM) dengan daya di atas 200 kVA diperluas ke Tegangan Tinggi (B-3/TT) dengan daya 30.000 kVA ke atas.

3. Traksi Tegangan Menengah (T/TM) dengan daya di atas 200 kVA diperluas ke Tegangan Tinggi (T/TT) dengan daya 30.000 kVA ke atas.

4. Curah Tegangan Menengah (C/TM) dengan daya di atas 200 kVA diperluas ke Tegangan Rendah (C/TR) dengan daya hingga 200 kVA dan Tegangan Tinggi (C/TT) dengan daya 30.000 kVA ke atas.

Dalam pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah juga mempertimbangkan investasi peralatan penyambungan listrik, pengendalian susut jaringan, dan efisiensi penggunaan lahan untuk infrastruktur listrik kepada pelanggan. 

Dengan demikian, perluasan penggolongan ini tidak akan mempengaruhi keandalan dan keterjangkauan akses listrik bagi seluruh pelanggan.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

TANGSEL
Lawan Hoaks di Dunia Digital, Diskominfo Tangsel Dorong PCNU Bikin Konten Dakwah Sejuk

Lawan Hoaks di Dunia Digital, Diskominfo Tangsel Dorong PCNU Bikin Konten Dakwah Sejuk

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 18:17

Arus disrupsi digital yang bergerak kian masif menuntut organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) untuk tidak sekadar ikut tren, melainkan wajib menjadi garda terdepan dalam merawat ruang digital dari ancaman hoaks

PROPERTI
Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:31

PT Summarecon Agung Tbk melalui unit pengembangan Summarecon Tangerang kembali menghadirkan produk hunian terbaru bernama Halia di Cluster Havena Lakes, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill