Connect With Us

Penyesuaian Kebutuhan Pelanggan, PLN Lakukan Pelebaran Batas Daya Listrik 

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 6 Agustus 2024 | 20:26

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo melakukan pengecekan langsung SPKLU untuk kesiapan beroperasi selama masa mudik Lebaran 2024. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memperluas batas daya untuk beberapa golongan tarif listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). 

Upaya ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pelanggan yang terus berkembang serta untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan keandalan listrik.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengungkapkan, golongan tarif seperti traksi, curah, bisnis, dan rumah tangga telah mengalami perluasan batas daya guna memenuhi kebutuhan pelanggan tanpa mengubah tarif listrik.

"Dipastikan pelebaran batas daya tarif listrik ini tidak berdampak pada kenaikan tarif listrik," ujar Jisman dalam keterangannya Selasa, 6 Agustus 2024.

Ia juga menambahkan bahwa tujuan dari stratifikasi tarif listrik adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan, efisiensi, dan keandalan tenaga listrik yang lebih optimal untuk masyarakat.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan, PLN menyambut baik langkah pemerintah dalam meningkatkan stratifikasi tarif listrik sembari mempertahankan tarif agar tetap kompetitif, sehingga mendukung daya saing bisnis dan perekonomian masyarakat. 

Menurutnya, dengan perkembangan teknologi, kebutuhan listrik masyarakat dan beberapa jenis usaha semakin meningkat dan memerlukan penyambungan listrik dengan spesifikasi tertentu yang belum terakomodasi dalam golongan tarif yang ada.

"Saat ini ada kereta cepat dan stasiun pengisian kendaraan listrik yang sebelumnya belum ada dalam golongan tarif PLN, kini telah diatur pemerintah," kata Darmawan.

Direktur Retail dan Niaga PLN, Edi Srimulyanti, menyatakan bahwa PLN siap mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait perluasan batas daya pada beberapa golongan tarif listrik ini.

"PLN siap mendukung 100% langkah pemerintah dalam meningkatkan pelayanan dan keandalan pasokan listrik serta mendorong perekonomian masyarakat," kata Edi.

Edi juga menambahkan bahwa kebijakan ini akan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih menarik dan mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik, khususnya untuk bisnis Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dengan daya sampai 200 kVA dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

Edi menyebut, stratifikasi tarif listrik ini akan meningkatkan kualitas layanan, memenuhi kebutuhan pelanggan, dan mengoptimalkan produksi energi yang lebih efisien.

Kebijakan perluasan batas daya pada beberapa golongan tarif listrik ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Ada empat golongan pelanggan PT PLN (Persero) yang mengalami perluasan daya, yaitu:

1. Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA diperluas ke Tegangan Menengah (R-3/TM) dengan daya di atas 200 kVA.

2. Bisnis Tegangan Menengah (B-3/TM) dengan daya di atas 200 kVA diperluas ke Tegangan Tinggi (B-3/TT) dengan daya 30.000 kVA ke atas.

3. Traksi Tegangan Menengah (T/TM) dengan daya di atas 200 kVA diperluas ke Tegangan Tinggi (T/TT) dengan daya 30.000 kVA ke atas.

4. Curah Tegangan Menengah (C/TM) dengan daya di atas 200 kVA diperluas ke Tegangan Rendah (C/TR) dengan daya hingga 200 kVA dan Tegangan Tinggi (C/TT) dengan daya 30.000 kVA ke atas.

Dalam pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah juga mempertimbangkan investasi peralatan penyambungan listrik, pengendalian susut jaringan, dan efisiensi penggunaan lahan untuk infrastruktur listrik kepada pelanggan. 

Dengan demikian, perluasan penggolongan ini tidak akan mempengaruhi keandalan dan keterjangkauan akses listrik bagi seluruh pelanggan.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

WISATA
Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Jumat, 10 Juli 2026 | 14:40

Kota Tangerang bersiap menyambut salah satu perhelatan budaya terbesar tahun ini. Festival Cisadane 2026 resmi akan berlangsung selama lima hari penuh, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, dengan berpusat di Jembatan Kaca Berendeng.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill