Connect With Us

Jika Ketahuan, Pemain Judi Online Tak Akan Diberikan Bansos

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 8 Oktober 2024 | 09:18

Ilustrasi Bantuan Sosial Tunai. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Menteri Sosial (Mensos) RI Saifullah Yusuf menegaskan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada penerima bantuan sosial (bansos) yang kedapatan bermain judi online. 

Sanksi tersebut berupa penghentian bantuan secara permanen, sehingga pelaku tidak akan lagi menerima bansos dari pemerintah.

"Kalau sampai digunakan untuk yang lain, apalagi untuk mengancam masa depan seperti judi online itu jelas tidak dipergunakan. Kalau ketahuan ya tidak akan dibantu lagi, akan diberi sanksi, tidak akan kita bantu lagi," kata Saifullah yang akrab disapa Gus Ipul, Senin, 7 Oktober 2024.

Menurutnya, bantuan sosial yang diberikan pemerintah harus dipakai untuk kebutuhan dasar yang produktif, bukan disalahgunakan untuk kegiatan yang merugikan seperti judi. 

Untuk itu, Kementerian Sosial akan menyiapkan pendamping yang ditugaskan untuk membantu penerima bansos mengelola keuangan dengan baik dan memberikan pengarahan agar bantuan digunakan dengan bijak.

"Nah, pendamping-pendamping ini kita harapkan juga memberikan bimbingan, termasuk ya soal tata kelola keuangan keluarga yang ini perlu untuk menjadi kesadaran," tambahnya.

Gus Ipul menyebut, setiap bantuan yang diberikan pemerintah sudah diukur dan ditentukan peruntukannya, seperti untuk keperluan pendidikan anak, kesehatan balita, atau lansia. 

Penyalahgunaan dana ini, terlebih untuk kegiatan merugikan seperti judi online, tidak akan ditoleransi.

"Misalnya bantuan kepada keluarga untuk sekolah, bantuan keluarga untuk balita, bantuan keluarga untuk lansia, bantuan untuk difabel, gitu, jadi terukur semua, enggak bisa setiap bantuan itu digunakan sembarangan, itu nggak bisa," tutupnya.

KAB. TANGERANG
1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:04

Polresta Tangerang memusnahkan sebanyak 1.860 botol miras hasil sitaan dari berbagai toko minuman yang diduga dijual untuk pesta Tahun Baru 2026.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

TANGSEL
Kebangetan, Jalur Guiding Block Trotoar untuk Tunanetra di Tangsel Cuma Dicat

Kebangetan, Jalur Guiding Block Trotoar untuk Tunanetra di Tangsel Cuma Dicat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:02

Baru-baru ini viral di media sosial video yang memperlihatkan kondisi trotoar di Jalan Raya Puspiptek Serpong, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill