Connect With Us

KLH Bakal Tutup TPA Sampah Sistem Open Dumping

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 13 Maret 2025 | 22:11

Para pemulung sedang memilah sampah-sampah di TPA Rawa Kucing, Neglasari, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah memproses sanksi paksaan pemerintah terhadap 343 tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah yang dikelola oleh pemerintah daerah, termasuk tahapan awal menutup sistem open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka di 37 TPA.

"Ini yang 343 TPA kita kan baru selesai dalam jangka waktu 2 bulan, kita running betul. 343 kita kejar dulu karena itu yang dikelola oleh pemerintah daerah dan untuk swasta ini ke depan akan kita lakukan lagi," jelas Deputi Bidang Penegakan Hukum Gakkum KLH Rizal Irawan, Kamis 13 Maret 202.

Rizal menyebut, KLH sudah memulai proses penegakan hukum terhadap sejumlah TPA baik yang dikelola oleh pemerintah daerah maupun yang dijalankan secara ilegal.

Beberapa kasus yang sudah berjalan proses hukumnya termasuk TPA Rawa Kucing di Kota Tangerang, Banten yang ditargetkan pengiriman kembali berkas perkaranya dapat dilakukan pada April 2025. 

Kemudian, TPA Burangkeng, Bekasi, Jawa Barat yang dalam tahapan pemeriksaan tersangka berinisial SDS pada hari ini.

Terdapat pula TPA Bakung di Bandar Lampung, Lampung, yang sudah disegel KLH pada Desember lalu, yang kini sedang dalam proses pemeriksaan saksi dan penyusunan berkas perkara dan pengirimannya.

Pihaknya juga tengah memproses kasus TPA Sarbagita di Denpasar, Bali yang tengah diproses dalam tahapan permintaan klarifikasi dan mendengarkan keterangan dari ahli, serta olah TKP dengan pakar mangrove.

Untuk TPA ilegal pihaknya saat ini sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Depok terkait proses hukum tersangka J yang mengelola TPA liar Limo, Depok, Jawa Barat dan memproses penetapan tersangka tambahan berinisial S.

Pihaknya juga tengah memproses hukum TPS Pasar Induk Caringin di Kota Bandung yang dalam tahapan klarifikasi, permintaan keterangan ahli dan olah TKP dengan ahli.

"Untuk ke depan pastinya kita akan lakukan upaya-upaya lagi terutama untuk TPA-TPA swasta yang tanpa izin lingkungan, itu juga ke depan akan menjadi sasaran kita," ujar Rizal.

PROPERTI
Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Kamis, 30 Juli 2026 | 19:54

Besarnya arus kendaraan di suatu kawasan dinilai tidak lagi menjadi satu-satunya tolok ukur utama bagi pelaku usaha ritel dalam menentukan lokasi ekspansi bisnis.

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill