TANGERANGNEWS.com- Kabar baik bagi masyarakat Indonesia, khususnya pelanggan listrik nonsubsidi. Pasalnya, pemerintah telah resmi menetapkan tarif listrik periode Juli hingga September 2025 tidak mengalami kenaikan.
Keputusan ini disampaikan seiring evaluasi berkala yang dilakukan tiap tiga bulan sekali dengan mempertimbangkan berbagai faktor makroekonomi, seperti nilai tukar rupiah, inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Penetapan tarif listrik ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Dalam waktu yang sama, sebanyak 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami penyesuaian tarif, sehingga beban pengeluaran listrik masyarakat tetap terjaga.
Berikut adalah rincian tarif listrik nonsubsidi untuk periode Juli hingga September 2025.
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352,00 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh
Diharapkan melalui keputusan ini, dapat membuat daya beli masyarakat tetap stabil di tengah dinamika ekonomi global. Selain itu, kebijakan tidak menaikkan tarif ini juga diharapkan bisa mendorong produktivitas sektor industri dan rumah tangga, terutama di tengah pemulihan ekonomi pasca pandemi dan tekanan inflasi.