Pemakaman Keluarga Akan Dibatasi
Rabu, 7 November 2012 | 20:12
TANGERANG-Membuat Makam tidak boleh di sembarangan tempat. Walau lahan sendiri. Membuat kuburan harus mendapatkan izin pemerintah. Ketentuan ini, tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pemakaman dan Pengabuan Jenazah Kota Tangsel.

