Kabar Gembira! RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026
Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:43
Komisi III DPR RI tengah mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
TANGERANGNEWS.com-Rekan tersangka begal motor Hendriansyah yang dibakar warga Pondok Aren hidup-hidup hingga tewas berhasil ditangkap petugas Polsek Pondok Aren, Kota Tangsel.
Kompol Bachtiar Alponso, Kapolsek Pondok Aren mengatakan, setelah diketahui identitas mayat begal motor adalah Hendriansyah warga Larangan, Kota Tangerang pihaknya berhasil mendeteksi keberadaan rekan pelaku lainnya. “Pelaku yang berhasil kami tangkap satu orang, berinisial P. Tersangka diamankan di Subang, Jawa Barat. Saat ini kami masih terus mengembangkan kasusnya,” ujar Kapolsek, Selasa (3/3).
Ditanya apakah ada motif lain, Bachtiar Alponso menegaskan tidak ada motif lain selain pencurian dengan kekerasan.
“ Tertangkapnya Senin (2/3) malam, di daerah Subang Jawa Barat,” ungkapnya.
Perihal adanya indikasi keterkaitan jaringan Lampung, Alponso menjelaskan, bahwa pelaku pembagalan Pondok Aren adalah orang Tangerang.
“ Bukan jaringan Lampung, sekitar sini (Tangerang),” tambahnya.
Ditanya infomasi pelaku lain juga sudah tertangkap Polda Metro Jaya, Alponso mengatakan, hal itu masih dalam tahap koordinasi.
“Kalau memang demikian pasti akan kita koordinasikan, saya tunggu perintah dari pimpinan,” pungkas Alponso. (RAZ)
Komisi III DPR RI tengah mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
TODAY TAGSebanyak 2.458 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten diproyeksikan memasuki masa pensiun hingga 2031. Tenaga pengajar menjadi kelompok yang paling banyak terdampak dalam proyeksi tersebut.
Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyelesaikan perbaikan 329 unit Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH) sepanjang 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews