Connect With Us

Hakim Vonis Bebas Tukang Ojek Terduga Pelaku Pencabulan di Curug

Yudi Adiyatna | Jumat, 22 September 2017 | 18:00

Sejumlah kasus Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, salah satunya kasus pencabulan terhadap seorang anak. (@TangerangNews2017 / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, memvonis bebas Burhanudin, 34, terduga pelaku pencabulan terhadap seorang anak Sekolah Dasar di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (19/9/2017).

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Syamsudin, membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa segera dari tahanan.

"Menyatakan terdakwa Burhanuddin bin Kalim tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan," demikan bunyi petikan putusan yang bernomor 1026.pidsus/PN TNG/2017. BACA JUGA : Ramai Kasus Pencabulan Anak, Predikat Kota Layak Anak Tangsel Dipertanyakan

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Hambali Mangku Dinata mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim PN Tangerang  karena telah menegakan lonceng keadilan tetap nyaring terdengar.

“Alhamdulilah, marwah keadilan mengema saat terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari segala tuntutan dan langsung dipulangkan ke rumahnya siang itu juga,” katanya, Jumat (22/9/2017).

Selanjutnya, dirinya akan tetap memantau proses hukum lainnya termasuk memantau laporan perlindungan hukum di Propam Polda Metro Jaya, terhadap dugaaan dan indikasi kekerasan saat BAP oleh penyidik. BACA JUGA : Pengacara Bantah Tuduhan Polisi Terkait Kasus Cabul Tukang Ojek di Curug

“Jaksa melakukan banding, selain itu kami juga akan mempelajari langkah hukum selanjutnya untuk mengambil tindakan hukum baik pidana dan perdata, terhadap Pelapor, yang mengakibatkan klien kami merana dan mengalami kekerasaan, saat dipenyidikan sehingga mengalami kerugian materil dan immateril yang tidak terhingga atas perkara yang dialami oleh klien kami,” kata pengacara yang juga Dosen Ilmu Hukum di Universitas Esa Unggul ini.(RAZ)

AYO! TANGERANG CERDAS
Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Senin, 16 Juni 2025 | 10:55

Salah satu syarat terbaru yang wajib dipenuhi calon peserta didik dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten ialah mengunggah foto diri di depan rumah lengkap dengan informasi lokasi atau fitur geotagging.

TOKOH
Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05

Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
Tiga Bulan Menjabat, Bupati Tangerang Belum Pernah Libur dan Setiap Hari Turun Lapangan

Tiga Bulan Menjabat, Bupati Tangerang Belum Pernah Libur dan Setiap Hari Turun Lapangan

Senin, 16 Juni 2025 | 16:41

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid, memaparkan capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Tangerang selama tiga bulan pertama menjabat bersama Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill