TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Tim Vipers Polsek Ciputat berhasil melumpuhkan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang telah delapan kali beraksi di wilayah Tangerang Selatan.
Kedua orang pelaku yang masing-masing bernama Udistira, 29, dan Adih, 38, diamankan di rumah kontrakannya di wilayah Jombang,Ciputat pada Selasa (27/3/2018) malam lalu.
Kedua pelaku yang masing-masing berasal dari Malingping dan Lebak ini pun terpaksa di beri hadiah timah panas dibagian kaki oleh petugas setelah mencoba melawan saat akan ditangkap.
"Ketika melawan (kedua pelaku) mencoba menusuk anggota dengan senjata tajam, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur," ungkap Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Mapolsek Ciputat, Senin (2/4/2018).
Penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari laporan seorang korban bernama Susana, warga Jombang, Ciputat yang melaporkan kehilangan sebuah sepeda motor nya jenis Honda Beat dengan nomor polisi B-6477-WMN yang terparkir di depan rumahnya, pada Selasa (27/3/2018) subuh.
Berbekal laporan korban ke pihak kepolisian, tim Vipers Polsek Ciputat pun kemudian melakukan penyelidikan dan olah TKP di rumah korban.
"Dari pengecekan CCTV didapati 2 orang wajah pelaku tersebut," terang Kapolres.
Dari tangan pelaku yang saat ini salah satu diantaranya masih dirawat karena luka tembak di RS Polri Kramat Jati, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, 3 anak kunci letter T, 1 kunci motor dan 1 besi pipih bergagang karet.
"Akan kami kembangkan terus. Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara,"ucap Kapolres.(RAZ/HRU)
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGAksi warga yang turun tangan memperbaiki kerusakan di Flyover Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat respons langsung dari pemerintah daerah setempat.
Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews