Connect With Us

Baru Sehari Dipasang, Stiker Segel Billboard Ilegal di Serpong Raib

Yudi Adiyatna | Rabu, 26 September 2018 | 11:39

Gambar kiri Saat Segel Stiker Terpasang di Hari Senin (24/9/2018), Gambar kanan saat segel hilang sehari setelah terpasang , Selasa (25/9/2018). (TangerangNews.com/2018 / Yudi Adiyatna)

 

TANGERANGNEWS.com-Baru sehari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama dengan Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan pemasangan stiker segel terhadap tujuh billboard atau reklame yang tidak memiliki ijin diwilayah Serpong. Namun Selasa (25/9/2018) kemarin, stiker segel tersebut telah raib. Diduga hilangnya stiker karena sengaja dicopot oleh orang yang tidak dikenal.

Mengetahui adanya pencopotan atau pencurian terhadap segel milik negara, Penyidik PPNS dan Satpol PP Tangsel pun kemudian akan membawa permasalahan tersebut ke pihak kepolisian alias akan mempidanakan para pelaku pencopotan segel.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Pol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto mengatakan, pihaknya baru menerima laporan, terkait hilangnya stiker segel yang dipasang oleh petugas gabungan tersebut.

“Kalau copot sendiri rasanya tidak mungkin karena pelekatnya kuat, kemungkinan dicopot oleh oknum yang tidak dikenal,”ungkapnya.

Okki pun menyebut pihaknya akan melaporkan ke Polres Tangsel terkait perusakan segel sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjerat siapa saja pelakunya.

“Perusakan segel yang dimaksud adalah merobek atau menurunkan kertas segel yang dipasang. Ancaman hukuman dalam kitab undang-undang hukum pidana Pasal 232 ayat 1 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan adalah empat tahun kurungan. “tegasnya.

Oki mengungkapkan, hampir semua stiker segel yang dipasang di billboard tak berijin dicopot. Seperti halnya stiker yang dipasang di The Burj Millenia, Jalan Raya Serpong milik billboard PT Bagus advertising hilang. 

“Hampir semua segel dicopot baik milik PT Bagus maupun yang lainnya,”ujar Okki.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho ketika dikonfirmasi Tangerangnews.com mengatakan pihaknya mempersilahkan jika Satpol PP ingin membuat laporan resmi ke kepolisian. Terkait pencopotan stiker segel yang dipasang, alumnus Akpol 2006 ini memastikan tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana.

"Kalau dicopot pasti dirusak (406 KUHpidana) dan kalau mau dimiliki jadinya pencurian dengan pemberatan (363 KUHPidana),"terang Alex.(RAZ/HRU)

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

KAB. TANGERANG
Dari Hobi Berujung Rezeki, Ratusan Kicau Mania Padati Talaga Bestari Tangerang

Dari Hobi Berujung Rezeki, Ratusan Kicau Mania Padati Talaga Bestari Tangerang

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:59

Hobi memelihara burung berkicau ternyata tak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga membuka peluang rezeki yang menjanjikan.

SPORT
Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026 dari 12-28 Juni, Catat Tanggalnya!

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026 dari 12-28 Juni, Catat Tanggalnya!

Jumat, 12 Juni 2026 | 04:49

Piala Dunia 2026 akan segera bergulir mulai 12 Juni 2026. Turnamen yang digelar di tiga negara, yakni Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko, menjadi edisi pertama yang diikuti 48 negara peserta.

OPINI
Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:20

Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill