KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan
Senin, 7 September 2026 | 15:29
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
TANGERANGNEWS.com-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan menyebut bahwa Kecamatan Ciputat Timur kembali berpotensi akan dilakukan kembali Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep saat ditemui di Kantor Bawaslu Tangsel, Jalan Alamanda, Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, Kamis (2/4/2019)
Adanya dugaan potensi PSU itu bermula saat dirinya melakukan pengecekkan terhadap formulir C1 Kecamatan Ciputat Timur.
"Itu baru aja ditemukan saat tadi lagi ngecek C1, nah disitu terlihat ada kejanggalan," ungkapnya.
Serupa dengan PSU sebelumnya, Acep menjelaskan bahwa kejanggalan yang dimaksud merupakan dugaan adanya pelanggaran oleh pemilih dari luar daerah Tangsel yang tak membawa formulir A5.
Acep menyebut, bahwa yang berpotensi akan diadakan PSU jauh lebih banyak dari sebelumnya.
"Lebih banyak, di atas 10 TPS," sebutnya.
Namun demikian, Acep mengaku, jika terbukti nanti, rekomendasi PSU itu akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya menurut peraturan, PSU hanya bisa dilaksanakan 10 hari setelah pemungutan suara pada 17 April lalu.
"Nanti bentuknya administrasi, kita sampaikan ke MK," tukasnya.(RMI/HRU)
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
TODAY TAGSebanyak 16 lokasi di Banten masih dalam proses pembangunan jaringan listrik perdesaan. PLN UID Banten menargetkan seluruh jaringan tersebut dapat selesai dan mulai menyala pada akhir Desember 2026.
Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews