Kabar Gembira! RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026
Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:43
Komisi III DPR RI tengah mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
TANGERANGNEWS.com-Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ferdy Irawan memastikan kematian Aurellia Qurratu Aini, 16, anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tangsel bukan akibat kekerasan fisik yang terjadi dalam proses latihan.
“Penyebab utama kalau berdasarkan keterangan-keterangan orang tua korban dan hasil dokter yang memeriksa, penyebab pasti karena sakit. Akibat akumulasi yang bersangkutan menghadapi pelatihan Paskibra ini,” jelas Ferdy di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Selasa (13/8/2019).
Menurutnya, Aurel sangat bersemangat dalam mengikuti pelatihan. Sehingga Aurel tak merasakan lelah pada tubuhnya.
“Namun, mungkin karena terlalu bersemangatnya, almarhumah tidak menyampaikan keluhan-keluhan itu kepada orang tua,” imbuhnya.
Baca Juga :
Ferdy menjelaskan, kesimpulan itu diperkuat keterangan orang tua Aurellia, Faried (Ayahanda Aurel) dan Sri Wahyuni (Ibunda Aurel), yang menyatakan Aurellia mengalami demam pada pagi hari, sebelum menghembuskan nafas terakhirnya.
“Penyebab pasti (jenis sakit) tidak kita temukan, tapi kalau kita dengar keterangan orang tua anak, pada malam sebelum meninggal mengalami demam, dan lemah artinya almarhumah dalam kondisi sakit," katanya.
Menurutnya, jika ingin mengetahui penyebab yang pasti, harus dilakukan otopsi kepada Aurel.
"Sementara orang tua, meminta tidak ada otopsi. Kami tidak melakukan itu, karena belum ada faktor-faktor pendukung yang menyebabkan almarhumah meninggal karena faktor kekerasan,” pungkasnya.(RMI/HRU)
Komisi III DPR RI tengah mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
TODAY TAGCoway Indonesia memperluas lini solusi home wellness dengan memperkenalkan Yonsu, water softener yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas air yang digunakan dalam aktivitas sehari-hari, khususnya saat bersentuhan dengan kulit dan rambut.
Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews