Connect With Us

Tak Ada Bukti Kekerasan, Aurel Dinyatakan Meninggal Akibat Sakit

Rachman Deniansyah | Selasa, 13 Agustus 2019 | 21:42

Konferensi pers pengungkapan kasus meninggalnya Aurellia Qurratuaini, Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Capaska) di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Selasa (13/8/2019). (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ferdy Irawan memastikan kematian Aurellia Qurratu Aini, 16, anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tangsel bukan akibat kekerasan fisik yang terjadi dalam proses latihan. 

“Penyebab utama kalau berdasarkan keterangan-keterangan orang tua korban dan hasil dokter yang memeriksa, penyebab pasti karena sakit. Akibat akumulasi yang bersangkutan menghadapi pelatihan Paskibra ini,” jelas Ferdy di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Selasa (13/8/2019). 

Menurutnya, Aurel sangat bersemangat dalam mengikuti pelatihan. Sehingga Aurel tak merasakan lelah pada tubuhnya. 

“Namun, mungkin karena terlalu bersemangatnya, almarhumah tidak menyampaikan keluhan-keluhan itu kepada orang tua,” imbuhnya. 

Baca Juga :

Ferdy menjelaskan, kesimpulan itu diperkuat keterangan orang tua Aurellia, Faried (Ayahanda Aurel) dan Sri Wahyuni (Ibunda Aurel), yang menyatakan Aurellia mengalami demam pada pagi hari, sebelum menghembuskan nafas terakhirnya.

“Penyebab pasti (jenis sakit) tidak kita temukan, tapi kalau kita dengar keterangan orang tua anak, pada malam sebelum meninggal mengalami demam, dan lemah artinya almarhumah dalam kondisi sakit," katanya. 

Menurutnya, jika ingin mengetahui penyebab yang pasti, harus dilakukan otopsi kepada Aurel. 

"Sementara orang tua, meminta tidak ada otopsi. Kami tidak melakukan itu, karena belum ada faktor-faktor pendukung yang menyebabkan almarhumah meninggal karena faktor kekerasan,” pungkasnya.(RMI/HRU)

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill