Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan
Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TANGERANGNEWS.com-NA alias Ita, 34, mengantongi uang hingga Rp31,5 juta dari hasil mencuri perhiasan majikannya. Uang tersebut digunakan pelaku untuk merenovasi rumahnya.
Asisten rumah tangga di kompleks Ceger Lestari 2, Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) itu menggasak emas majikannya seberat 73 gram dalam beberapa waktu.
"Dari pencurian emas tersebut, pelaku NA menjualnya ke Kebayoran Jakarta Selatan dengan harga Rp 31,5 juta," ucap Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto, Jumat (8/11/2019).
Baca Juga :
Uang hasil penjualan emas itu, lanjut Afroni digunakan pelaku untuk merenovasi rumah di Jalan Swadaya Pabuaran Timur, Pondok Karya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
"Uang yang tersisa hanya Rp2 juta. Juga dibelikan perhiasan emas kembali oleh pelaku," pungkasnya(RMI/HRU)
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TODAY TAGKomisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews