Connect With Us

Wow, Fraksi PDIP Tangsel Sumbang 1 Tahun Gaji untuk Tangani COVID-19

Rachman Deniansyah | Rabu, 15 April 2020 | 17:06

Para Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Tangerang Selatan. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Aksi simpatik dilakukan Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Tangerang Selatan. Untuk mempercepat memutus mata rantai penyebaran virus Corona, mereka menyumbangkan gajinya.

Tak tanggung-tanggung, delapan anggota partai berlambang kepala banteng itu menyumbangkan gajinya selama setahun.

"Ini adalah bentuk simpati kami, kepedulian kami atas kondisi pandemi COVID-19 yang sedang terjadi, khususnya di Kota Tangsel," ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Tangsel, Putri Ayu Anisya di ruang kerjanya, Rabu (15/4/2020).

Putri menuturkan, sebagai partai wong cilik, Fraksi PDIP Tangsel sangat memahami situasi yang tengah dihadapi oleh masyarakat. Karenanya, kata dia, langkah mereka itu sebagai respon cepat untuk menjawab persoalan.

"Saat ini tak sedikit masyarakat di Tangsel yang terdampak langsung COVID-19 ini. Mereka benar-benar membutuhkan uluran tangan kita untuk mencukupi kebutuhan pokok hidupnya. Keputusan kami menyumbangkan gaji kami adalah salah satu solusi atas kondisi tersebut," jelas Putri.

Realisasi bantuan tersebut, lanjutnya, berupa sumbangan sembako yang dalam waktu dekat akan segera diterima oleh masyarakat, juga bantuan dalam bentuk lainnya yang akan disalurkan langsung oleh anggota Fraksi PDIP dan kader PDIP Tangsel.

"Kami akan lakukan secara berkelanjutan selama setahun, karena dampak COVID-19 ini tidak hanya selama tiga bulan. Saat pandemi Corona sudah teratasi pun, masyarakat terutama yang kemampuan ekonominya lemah masih membutuhkan waktu untuk memulihkan kemampuan ekonomi mereka. Sehingga mereka benar-benar menjadi perhatian kami," pungkasnya.(RMI/HRU)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

WISATA
Festival Cisadane 2026 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2026 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill