Connect With Us

11 Pemandu Lagu Karaoke Matador Tangsel Digelandang Sat Pol PP

Rachman Deniansyah | Jumat, 15 Mei 2020 | 17:04

Satpol PP Kota Tangerang Selatan saat menginterogasi pemandu lagu di diskotek Matador di Ruko Golden Boulevard (RGB), Serpong Utara. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan mengamankan 11 pemandu lagu saat menggrebek diskotek Matador di Ruko Golden Boulevard (RGB), Serpong Utara, Tangerang Selatan, Kamis (14/5/2020) malam.

Tempat hiburan malam itu tetap nekat beroperasi saat bulan Ramadan dan di tengah berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Dalam razia semalam, ada 11 pemandu lagu yang berhasil kita amankan di tempat hiburan malam itu," papar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2020).

Usai diamankan, sebelas wanita dengan pakaian minim itu pun didata, dan digelandang ke kantor Satpol PP. Namun, mereka telah dikembalikkan ke keluarganya masing-masing. 

"Sudah dijemput masing-masing keluarganya. sudah pulang," imbuhnya. 

Sebelumnya, penggerebekan Matador bermula saat Satpol PP Tangerang Selatan tengah merazia sebuah kafe yang berdekatan dengan tempat hiburan malam tersebut. Adapun, razia itu dilakukan dalam rangka menegakkan peraturan PSBB. 

"Tapi ternyata, sebelahnya ada karaoke yang buka. Lokasinya depannya ditutup oleh bangku-bangku jadi kaga keliatan dari luar," tuturnya.

"Tidak tahu bukanya dari kapan. Semalam ketahuannya saat penyisiran monitoring PSBB," sambungnya

Petugas pun langsung meyegel  tempat hiburan tersebut dan diperbolehkan kembali beroperasi setelah PSBB selesai.(RMI/HRU)

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

SPORT
Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Senin, 3 Agustus 2026 | 22:17

Ajang kompetisi sepak bola usia dini bertajuk Rajawali Junior League (RJL) 2026 siap digulirkan oleh RTV pada 29–30 Agustus 2026 di Sport Center Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill