UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengeklaim tidak memiliki kerja sama dengan Rumah Sakit Aria Sentra Medika sebagai rumah sakit (RS) khusus pasien COVID-19.
Seperti diketahui, usai diresmikan, rumah sakit yang berlokasi di Jalan Aria Putra, Kedaung, Pamulang, itu dinyatakan gagal beroperasi sebagai RS rujukan COVID-19 di Tangsel.
Plt Dinas Kesehatan Tangsel Deden Deni menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan komunikasi dengan pihak yayasan pengelola rumah sakit tersebut.
"Ini kita masih komunikasi dan hari ini juga ketemu dengan pengurus yayasan. Kemarin memang ada sedikit permasalahan komunikasi antara pemilik yayasan dan investor di luar konteks kami. Dia (RS Aria Sentra Medika) menawarkan diri untuk melayani pasien COVID-19, itu saja kita dukung," tutur Deden di Puspemkot Tangsel, Jalan Maruga Raya, Ciputat, Tangsel, Senin (18/5/2020).
Kepada TangerangNews, Deden menyampaikan bahwa penunjukan RS Aria Sentra Medika menjadi rumah sakit rujukan COVID-19 hanya sebatas bentuk dukungan Pemkot Tangsel.
Dukungan tersebut hanya berupa keterangan yang bertujuan sebagai syarat bahwa rumah sakit tersebut bisa melayani dan mengeklaim pembiayaan terkait COVID-19.
"Itu kan salah satu syarat untuk RS bisa klaim ke Kementrian terkait dengan pembiayaan," jelasnya.
"Jadi kita ini tidak ada kerja sama, mereka mengusulkan ke Wali Kota, kalau ada pelayanan dan kemudian dikasih surat keterangan bahwa RS Aria Medika melayani pasien COVID-19. Itu salah satu syarat untuk mengeklaim pembiayaan," tegasnya. (RMI/RAC)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TODAY TAGKetua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.
Mulai Januari 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel resmi akan mengalihkan 500 ton sampah per hari ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kota Serang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews