Connect With Us

Aniaya Selingkuhan Suaminya, Wanita ini Ditangkap Polisi Usai Buron 3 Tahun

Rachman Deniansyah | Rabu, 20 Mei 2020 | 19:44

Ccf, 25, pelaku penganiayaan terhadap selingkuhan sang suami, yang ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat, Minggu (17/5/2020) (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Kepolisian Sektor Pondok Aren berhasil menangkap wanita berinisial CCF, 25, yang menjadi pelaku penganiayaan, pada September 2017 lalu. 

Setelah buron selama tiga tahun dan sempat melarikan diri ke Kalimantan, CCF akhirnya ditangkap di kontrakannya di wilayah Bogor, Jawa Barat, Minggu (17/5/2020). 

CFF ditetapkan menjadi tersangka lantaran telah menganiaya seorang perempuan berinisial OZS, 22, yang dicurigai telah berselingkuh dengan suaminya, AP, 24.

Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto mengatakan bahwa kejadian penganiayaan itu terjadi pada tiga tahun lalu. 

Insiden itu terjadi saat tersangka memergoki korban sedang berjalan bersama suaminya. Ketika itu, suami tersangka sedang mengajak korban untuk ikut menghadiri pesta pernikahan temannya. 

"Namun dalam perjalanan, AP (suami tersangka) berhenti di depan toko di jalan Cipadu Raya, untuk membeli amplop, dan ternyata tersangka sudah membuntutinya," ucap Afroni saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2020).

Melihat hal itu, tersangka naik pitam lantaran terbakar api cemburu. Tersangka pun langsung menghampiri korban. 

Korban penganiayaan.

"Tersangka mengatakan 'kenapa kamu jalan dengan suamiku?' Kemudian terjadi cecok mulut dan jambak-jambakan rambut. Tersangka langsung melempari dahi korban dengan menggunakan telepon genggam," sambungnya. 

Akibatnya, korban pun mengalami luka dan mengalami pendarahan di bagian dahinya. Korban yang dilarikan ke rumah sakit kemudian mendapatkan tindakan medis dengan empat jahitan pada bagian lukanya tersebut. 

Sehari berselang, orang tua korban yang tak terima anaknya dianiaya, langsung melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian. Tersangka pun digiring ke Mapolsek Pondok Aren untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Namun, saat proses pemeriksaan berlangsung, tersangka justru nekat kabur melalui jendela, dan berhasil melarikan diri hingga ke Kalimantan. 

Setelah tiga tahun berselang, proses penyelidikan pun tetap dilanjutkan. Hingga akhirnya polisi berhasil mencium keberadaan tersangka, yang diketahui telah balik ke kontrakan suaminya, yang berada di wilayah Bogor, Jawa Barat. 

Dengan cepat, jajaran polsek Pondok Aren pun mencoba menjemput tersangka. 

"Awalnya suami tersangka sempat mengelak. Namun, setelah dilakukan penggeledahan, tersangka sedang berada di kamar. Selanjutnya anggota mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolsek Pondok Aren untuk dilakukan penyelidikan," tuturnya. 

Setelah diinterogasi, tersangka pun akhirnya mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. 

"Modusnya ini tersangka cemburu kepada korban. Karena korban jalan dengan suami tersangka," pungkasnya. (RMI/RAC)

BANTEN
Cadangan Listrik Banten Surplus 30 Persen, Pemprov Jamin Kebutuhan Industri

Cadangan Listrik Banten Surplus 30 Persen, Pemprov Jamin Kebutuhan Industri

Rabu, 29 Juli 2026 | 18:37

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyatakan ketersediaan energi listrik di wilayahnya saat ini berada dalam kondisi surplus sebesar 30 persen dari total kapasitas daya tampung pemakaian.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

HIBURAN
Peringati HAN 2026, Hotel Santika Indonesia Ajak 43 Anak Jadi General Manager Sehari

Peringati HAN 2026, Hotel Santika Indonesia Ajak 43 Anak Jadi General Manager Sehari

Rabu, 29 Juli 2026 | 16:10

Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar program GM For A Day 2026 dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill