Connect With Us

MUI Rekomendasikan ke Pemkot Tangsel Izin Venesia Hotel Ditutup

Rachman Deniansyah | Sabtu, 22 Agustus 2020 | 16:39

Venesia Karaoke Executive yang terletak di kawasan Serpong, Tangerang Selatan digrebek Bareskrim Mabes Polri, Rabu (19/8/2020) malam. (@TangerangNews / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel angkat bicara atas terbongkarnya praktik prostitusi di Venesia Hotel and Karaoke Executive, Serpong, Tangsel. 

Ketua MUI Abdul Rojak merekomendasikan Pemkot Tangsel untuk mencabut izin operasional tempat hiburan malam tersebut.

Sebab, hadirnya tempat hiburan yang menjajakan jasa prostitusi telah mencoreng motto cerdas, modern dan religius yang digaungkan di wilayah hasil pemekaran dari Kabupaten Tangerang sejak resmi berdiri 2008 lalu.

"Sikap MUI seperti itu, meminta dan memohon kepada Pemerintah Kota Tangsel agar memberikan sanksi, dicabut izinnya," tegas Rojak saat dihubungi TangerangNews, Sabtu (22/8/2020). 

Sikap tegas ini, kata Rojak, sangat penting. Sebab, model bisnis prostitusi terselubung itu kian menjamur di Kota Tangsel.

"Karena itu sudah pelanggaran berat dan sudah berjalan cukup lama. Itu sikap MUI, ulama dan ormas Islam," tambah Rojak.

Bahkan, tak hanya saat ini, MUI Kota Tangsel, kata dia, sudah berkali-kali menyampaikan hal ini ke Pemkot Tangsel.

"MUI sudah berkali-kali mengimbau, meminta, dan memohon kepada Pemkot di setiap rapat, di setiap ada kesempatan silaturahmi selalu kita sampaikan," imbuhnya. 

Kini, dengan terbongkarnya salah satu praktik bisnis haram itu, yakni menjadi kesempatan para pemangku kebijakan bersikap tegas.

"Jadi jajaran MUI dan seluruh ormas berharap agar kepolisian dapat tegas. Kalau memang diindikasinya ada pelanggaran, mohon dihukum seberat-beratnya. Siapapun pelakunya. Agar ada efek jera dan supaya terlihat kalau hukum benar-benar ditegakkan," pungkasnya.(RMI/HRU)

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill